Serang, HALOBANTEN.COM – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, memastikan ketiadaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada periode 2025 hingga 2026. Demikian kata Kepala ATR/BPN Tangsel, Seto Apriadi, saat wawancara terkait kebijakan pertanahan, Selasa (13/1/2026).
Seto menyebutkan, pada 2026 pihaknya memprioritaskan penuntasan residu PTSL dari tahun sebelumnya. Persoalan residu tersebut meliputi keluhan masyarakat, seperti kesalahan penulisan nama, sertipikat yang belum terbit, hingga kendala administrasi lain.
Menurut Seto, kantor pertanahan tidak mengagendakan PTSL dalam beberapa tahun terakhir. Fokus kerja saat ini mengarah pada penyelesaian masalah PTSL lama agar kepastian hukum atas tanah masyarakat dapat tercapai.
Luncurkan Program NIPNOP
Selain penanganan residu PTSL, ATR/BPN Tangsel bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyiapkan peluncuran program NIPNOP. Program ini bertujuan menyelaraskan data pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercatat pada Dinas Pendapatan Daerah.
Seto menjelaskan, program NIPNOP akan membentuk satu basis data terpadu. BPN menyediakan data bidang tanah, sementara pemerintah daerah mengelola data nilai pajak. Melalui sistem ini, setiap perubahan data pertanahan, seperti pemecahan bidang atau peralihan hak, akan langsung tersinkron dengan data perpajakan daerah.
ATR/BPN Tangsel juga merencanakan program layanan Sutan Tangselpos PHOST atau Konsultasi Pertanahan Tangerang Selatan dengan konsep Pemeliharaan Hak On Location. Layanan ini akan memanfaatkan mobil pelayanan keliling Larasita yang menyasar langsung masyarakat.
Mobil pelayanan keliling tersebut akan menjangkau kecamatan dan kelurahan, termasuk Ciputat dan Pamulang. Sasaran utama program ini mencakup kawasan perumahan lama, khususnya wilayah padat penduduk di Tangerang Selatan bagian timur yang berbatasan dengan Jakarta Selatan.
Seto berharap peran media dapat membantu penyebaran informasi terkait program-program pertanahan tersebut agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh serta manfaat yang maksimal.
(Alif/Jar Kasih/Red)















