Tangerang, HALOBANTEN.COM –
Empat orang kurir yang akan menyelundupkan kentang isi ganja 304,1 kilogram (Kg), diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di Poris Kota Tangerang.
Empat kurir narkoba yang ditangkap masing-masing berinisial HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (28).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ganja tersebut dibawa dari Medan untuk diedarkan di Jakarta.
Modus operandi pelaku ialah dengan membawa ganja menggunakan mobil boks pendingin sayur dengan tujuan untuk mengelabui petugas.
“Tersangka HS dan FV merupakan sosok sopir ekspedisi yang bertugas mengangkut sayur-sayuran dari Medan ke Jakarta, makanya truknya sepanjang ini,” kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Dalam pengungkapan ini Polisi berhasil menyita ganja seberat 304,1 kg. Narkoba tersebut dibaurkan dengan sayuran kentang dan dikemas dalam beberapa karung.
Saat ini, polisi masih mencari tiga bandar narkoba berinisial MC, SM, dan AG. “Mereka diperintah oleh seseorang yang sekarang kita jadikan DPO untuk mengantar ganja tersebut dari daerah Pancur Batu, Medan, Sumatera Utara (Sumut), menuju Tanah Tinggi, Kota Tangerang,” ujar Zulpan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan awalnya polisi menangkap dua orang kurir berinisial HS dan FP di Lampung Selatan, pada 3 September 2022. Dari keduanya disita 8 karung ganja yang ditumpuk dengan sayuran seperti kentang.
“Setelah diinterogasi yang bersangkutan, maka dilakukanlah control delivery, diikuti barang ini. Tibalah sampai di daerah Poris, Kota Tangerang Banten,” ujar Pasma kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Di Poris, Tangerang Banten, truk berisi ganja tersebut dijemput oleh dua orang kurir yakni YH dan NF menggunakan mobil Calya warna putih. Saat menjemput itulah keduanya ditangkap.
Kepada polisi, YH dan NF mengaku diperintahkan oleh DPO yakni MC dan SM. Dua DPO itu menjanjikan upah Rp 60 juta jika barang telah diterima dan sampai pada tujuan.
“Yang DPO itu selalu ganti modus. Sebelumnya pengangkut rongsokan, sekarang sayur mayur,” tuturnya.
Ganja tersebut semula ditampung di Tangerang dan hendak ‘dipecah-pecah’ untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Amal mengatakan pihaknya sempat mendapatkan perlawanan saat hendak menangkap pelaku.
“Tersangka ini sempat melakukan perlawanan dan di dalam kendaraan ditemukan satu celurit. Saat barang diangkut mobil, dia berusaha melarikan diri,” kata Akmal.
Tak ingin buruannya lepas, tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin AKBP Akmal dan Kompol Arif Purnama Oktora kemudian menyergap tersangka.
“Sehingga kami melakukan tindak terukur dengan memberhentikan secara paksa. Seperti di depan ini ada pecahan kaca depan mobil, efek dari tindakan terukur. Tidak ada anggota yang terluka,” ucap Akmal.
Sementara itu, Kompol Arif mengatakan keempat tersangka merupakan kurir. Mereka sehari-hari adalah sopir sayuran.
“Yang bersangkutan berprofesi sebagai sopir pengangkut sayur. Memang pekerjaan sopir resmi pengangkutan jasa sayur,” kata Arif.
Dari pengungkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya delapan karung berisikan 304 kg ganja, satu unit HP bermerek Nokia, satu unit HP merek Infinix, satu unit mobil Toyota Calya, dan satu unit mobil tronton.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Wal/Red)




















