Kota Tangerang, HALOBANTEN. COM – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menghentikan delapan kasus dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024.
Itu di lakukan karena berdasarkan penelusuran Bawaslu, laporan-laporan tersebut tidak cukup bukti.
Demikian kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam, di sela-sela acara Ngobrol Cerdas bersama Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR) dan Bawaslu Kota Tangerang dengan tema “kontribusi Jurnalis dalam Pengawasan Pilkada Kota Tangerang 2024”, Selasa (22/10/2024).
Dari delapan kasus yang di hentikan lanjutnya, dua di antaranya kasus dugaan money politik dan kampanye di tempat peribadatan.
“Jadi, semua laporan dari masyarakat atau tim sukses harus kita tangani,” kata Faridal Arkam yang akrab dipanggil Farid.
Setelah di telusuri dan di tindaklanjuti ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Tangerang, ungkapnya, ternyata kedua laporan itu tidak cukup bukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pilkada, sehingga kasusnya dihentikan.
Begitupula dengan enam kasus lainnya yang menyangkut dugaan pelanggaran Netralitas ASN. Seperti kunjungan kerja anggota DPR-RI Dimyati Natakusuma selaku bakal calon Wakil Gubernur Banten ke Pemda Kota Tangerang.
Penggunaan Aset Daerah Lapangan Ahmad Yani oleh tim bakal calon Gubernur Banten, Andra soni dan dugaan pelanggaran yang terjadi di kecamatan Kota Tangerang, Kecamatan Batu Ceper, Neglasari dan Cipondoh.
“Dari laporan yang kami terima selama ini, hanya dua kasus yang di tindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI),” ujarnya.
Kedua kasus itu adalan dugaan pelanggaran ASN di Kecamatan Jatiuwung dan dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Banten, Nana Supiana, yang hadir pada deklarasi salah satu pasangan bakal calon Gubernur Banten di Kota Tangerang.
“Kedua kasus ini kami tindak lanjuti ke BKN RI untuk di proses sesuai ketentuan yang ada. Mengingat kewenangan itu ada di tangan lembaga tersebut,” papar Farid. (Cak)















