Para tersangka tersebut, imbuhnya, merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung, yang beroperasi secara mobile atau random mencari sasaran pencurian.
Modus Operandi Pelaku
Modus Operandi, ungkapnya, antara lain mengancam menggunakan senjata api (senpi), merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu.
Atas perbuatannya, papar Kapolres mereka di jerat dengan Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahu.
Lebih jauh Kapolres menegaskan, dalam mengani kasus tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.
Kapolres juga meminta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua agar memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan selalu mengunakan kunci ganda (kunci tambahan).
Adapun barang bukti yang di sita petugas dari 50 tersangka, yaitu satu senpi rakitan, satu senjata tajam, dua kendaraan roda empat (R4), 32 sepeda motor (R2), kunci leter T dan Y berikut mata kunci, lima unit handphone, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNk. (Cak)















