Jakarta, HALOBANTEN.COM– Densus 88 Antiteror Polri menangkap 13 orang terduga pelaku tindak pidana terorisme di Provinsi Riau. Mereka diduga terlibat dalam jaringan teroris.
Juru bicara Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan, tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan upaya penegakan hukum penangkapan terhadap 13 orang pelaku tindak pidana terorisme di provinsi Riau.
Penangkapan kedua yang dilakukan tim Densus 88 Antiteror pada Jumat (16/9/22) berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana terorisme berinisial S, A, ES, dan AF. Keempat pelaku sempat menghadiri sebuah pertemuan pada tahun 2013.
Selain itu, salah satu tersangka teroris yang ditangkap tim Densus 88 yakni AF juga merupakan pemilik sebuah yayasan yang berafiliasi dengan jamaah Islamiyah dan pada awal tahun 2017.
Penangkapan pertama, Densus 88 total menangkap 9 tersangka terorisme dengan rincian sebagai berikut:
1. Inisial RP
Ditangkap Densus 88 Atas dugaan tindak pidana terorisme: Keterlibatan ikut melaksanakan dan berperan dalam survei lokasi pelatihan jihad di Dumai dan ikut grup telegram tentang pengorganisasian jihad fisabilillah.















