Tangerang, HALOBANTEN.COM- Polres Metro Tangerang Kota menangkap BM (22) tersangka pencurian berinisial BM (22) yang beraksi di rumah kosong di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan BM diketahui melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, pada Senin, 5 September.
Pelaku memang mengincar Rumah Kosong. Jadi rumah yang diincar pelaku, sejak pagi sudah ditinggalkan pemiliknya. Pemilik rumah N (42), dan suaminya sedang ada keperluan ke rumah sakit.
“Rumah itu kosong karena ditinggalkan korban ke rumah sakit. Saat korban kembali ke rumah, korban melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka,” katanya, Minggu (18/9/2022).
Dari sana, korban langsung mengecek lemari tempatnya menyimpan uang dan emas. Ternyata, barangnya telah hilang senilai Rp17 juta. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota.
Berbekal laporan korban, polisi terjun ke lokasi kejadian untuk lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil olah TKP, analisa dan tambahan informasi dari masyarakat, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.















