Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan (Disnaker Tangsel) telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan menerima sejumlah laporan terkait perusahaan yang belum membayarkan atau menunda pembayaran THR.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker Tangsel, Endang, menyatakan bahwa posko tersebut telah menerima sekitar 40 laporan dari karyawan yang berasal dari empat perusahaan berbeda.
“Saat ini, kami mencatat ada 40 laporan dari empat perusahaan. Jumlah karyawan yang melapor bervariasi, ada yang satu, dua, hingga puluhan dari satu perusahaan,” jelas Endang.
Endang mengakui bahwa ia belum merinci bidang usaha dari keempat perusahaan yang dilaporkan.
Namun, mayoritas laporan yang masuk berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR.
“Umumnya, karyawan melapor karena THR belum dibayarkan. Kami akan segera melakukan klarifikasi dengan mendatangi perusahaan-perusahaan tersebut,” tambahnya.
Disnaker Tangsel memberikan batas waktu hingga 24 Maret 2025 kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR.
“Karena batas waktu telah tiba, kami akan segera melakukan klarifikasi dengan pihak perusahaan,” kata Endang.
Jika perusahaan-perusahaan tersebut tetap tidak memenuhi kewajiban, Disnaker Tangsel akan meneruskan laporan ke Disnaker Provinsi untuk penanganan lebih lanjut oleh bagian pengawasan.
“Kami akan membuat laporan dan meneruskannya ke Disnaker Provinsi bagian pengawasan. Kami hanya menerima pengaduan, sedangkan pengawasan akan dilakukan oleh Disnaker Provinsi,” jelas Endang.
Perlu dicatat bahwa tidak semua laporan yang masuk dapat diproses.
Laporan dari pekerja magang, misalnya, tidak dapat ditindaklanjuti karena pekerja magang tidak memiliki hak atas THR.
“Ada laporan yang masuk langsung ke posko, tetapi setelah diperiksa, pelapor berstatus pekerja magang. Pekerja magang tidak memiliki kewajiban untuk menerima THR,” ungkap Endang.
Posko pengaduan THR ini didirikan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja di Tangerang Selatan terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Alif/Jek/Red)

















