Pemkot Tangsel Buka Posko Pengaduan THR bagi Pekerja hingga 31 Maret

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan mulai 9 hingga 31 Maret 2026. Layanan ini hadir untuk membantu pekerja memperoleh hak THR. Layanan ini juga sekaligus menjadi wadah konsultasi apabila muncul kendala dalam proses pembayaran oleh perusahaan.

Posko layanan berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, Gedung Arsip lantai 5. Selain layanan tatap muka, pekerja dapat mengirimkan laporan melalui email resmi [disnaker.tangsel@gmail.com](mailto:disnaker.tangsel@gmail.com) maupun melalui laman Posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan Sabam Maringan menegaskan pembukaan posko tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga hak pekerja menjelang hari raya keagamaan.

BACA JUGA

“Posko ini hadir sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja. Jika sampai tujuh hari sebelum hari raya THR, pekerja belum menerima, pekerja dapat segera menyampaikan laporan agar proses penanganan dapat berjalan,” ujar Sabam, Selasa (10/3/2026).

Menurut dia, setiap laporan yang masuk akan melalui proses penanganan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila laporan menunjukkan perusahaan tidak menunaikan kewajiban pembayaran THR, pihaknya akan meneruskan informasi tersebut kepada Disnakertrans Banten yang memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan.

Selain jalur pengawasan, laporan yang masuk sebagai perselisihan hak juga dapat tercatat dalam administrasi Disnaker. Instansi tersebut kemudian memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan perusahaan melalui proses mediasi untuk mencari penyelesaian.

Abaikan Aturan, Perusahaan Disanksi

Ketentuan pembayaran THR sendiri merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan itu menyebut perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran THR berpotensi menerima sanksi administratif.

Pemkot Tangsel juga telah mengedarkan Surat Edaran  tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan sebagai pengingat kewajiban tersebut.

Sabam berharap seluruh perusahaan di wilayah Tangerang Selatan menunaikan pembayaran THR sesuai ketentuan dan jadwal yang berlaku.

“Perusahaan kami harapkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Selain kewajiban hukum, hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kepada pekerja yang selama ini berkontribusi bagi perusahaan,” katanya.

 (Jar)

BERITA LAINNYA

Next Post