Bekasi, HALOBANTEN.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten berhasil mengungkap kasus penggelapan pajak dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Tim penyidik DJP Banten melakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial ASS yang berlokasi di Bekasi Selatan pada (tanggal).
Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menerbitkan dan melaporkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (FP TBTS).
Faktur pajak palsu ini kemudian dijual kepada beberapa perusahaan, termasuk PT BNU, PT JDEL, CV YA, dan CV AR, yang kemudian digunakan sebagai kredit pajak.
Selain itu, tersangka juga tidak menyetorkan sebagian besar pajak penjualan selama periode 2020-2021.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak yang digelapkan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, Moch. Solikhun, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara DJP Banten dengan Polda Metro Jaya.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan dan mengamankan penerimaan negara,” tegas Solikhun. (Jarkasih)















