Tangerang, HALOBANTEN.COM — Irvansyah Asmat, calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 1, terdeteksi melanggar ketentuan administrasi dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Temuan ini diungkap oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Tigaraksa.
Dugaan pelanggaran mencuat setelah kegiatan reses yang diadakan pada 18 Oktober 2024 di GOR Bulutangkis Pasir Nangka.
Aktivis pemilu, Heriyanto, melaporkan dugaan tersebut kepada Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK Ulumudin, menyatakan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari temuan awal yang muncul setelah reses anggota DPRD Provinsi Banten di Kecamatan Tigaraksa. Kasus ini kini ditangani oleh Panwascam Tigaraksa.
“Laporan dari masyarakat sangat berharga untuk memperkuat penyelidikan, mengingat ini sudah terdaftar sebagai temuan awal,” ujar Ulumudin dalam keterangan kepada media pada Rabu (30/10/2024).
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran dalam administrasi kampanye. Selain itu, anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Wawan Sumarwan, juga diidentifikasi melakukan pelanggaran etik.
“Kampanye ini tidak disertai dengan surat tembusan kepada Bawaslu, yang jelas merupakan pelanggaran administrasi. Kami merekomendasikan Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk memberikan pembinaan kepada anggota yang bersangkutan, mengingat ini juga merupakan pelanggaran etik,” tambahnya.
Terkait uang yang ditemukan saat kampanye Cawabup Irvansyah Asmat, Ulumudin menegaskan bahwa itu bukan termasuk politik uang. Ia menjelaskan bahwa uang pecahan Rp50 ribu tersebut dialokasikan untuk transportasi peserta reses.
“Uang itu digunakan sebagai biaya transportasi untuk peserta. Kampanye dilakukan setelah reses, sehingga kedua kegiatan berlangsung di lokasi yang sama,” jelasnya. (Jarkasih)















