Serang, HALOBANTEN.COM – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang, Banten, resmi merilis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Kabupaten Serang tahun 2024, Kamis (13/2/2025).
DKPP Kabupaten Serang menerbitkan FSVA ini dengan tujuan utama memetakan wilayah-wilayah yang berpotensi rawan dan rentan terhadap masalah ketahanan pangan.
Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo, menjelaskan bahwa urusan kerawanan dan kerentanan pangan bukan hanya menjadi tanggung jawab DKPP semata. Instansi lain juga memegang tanggung jawab penting dalam mengatasi isu ini.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya yang perlu terlibat, antara lain: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
Suhardjo memaparkan, suatu daerah masuk kategori rawan pangan jika perbandingan lahan sawah terlihat sedikit ketimbang jumlah penduduknya. Namun, jika daerah tersebut menerima dukungan dari infrastruktur yang baik, ketersediaan air bersih, tenaga kesehatan memadai, jalan mulus, serta warung yang menyediakan bahan-bahan pokok, maka daerah tersebut tidak lantas termasuk rawan.
Beberapa faktor yang menyebabkan kerentanan pangan di Kabupaten Serang, yaitu:
- Rasio penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah berbanding jumlah penduduk.
- Rasio luas lahan pertanian terhadap jumlah penduduk.
- Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga.
- Rasio jumlah sarana dan prasarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga.
Prioritas Penanganan DKPP Kabupaten Serang
Berdasarkan hasil pemetaan yang DKPP Kabupaten Serang lakukan, dua kecamatan mendapat prioritas dalam penanganan kerentanan pangan, yaitu Kecamatan Ciomas dan Mancak.
Kedua kecamatan ini tergolong dalam kategori prioritas 2 dan 3, yang menunjukkan bahwa kondisinya masih cukup tahan, namun memerlukan perhatian khusus dari DKPP Kabupaten Serang.
DKPP Kabupaten Serang akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk menyelesaikan masalah kerentanan pangan di kedua kecamatan tersebut. Contohnya, DKPP akan berkoordinasi dengan DPRKP terkait masalah air bersih, dengan DPUPR untuk masalah jalan, dengan Dinkes terkait masalah kesehatan, dan dengan Dindikbud untuk masalah pendidikan.
Perbedaan Data dengan Pemerintah Provinsi Banten
Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKPP Kabupaten Serang, Mumun Munawaroh, menyampaikan adanya perbedaan data antara DKPP Kabupaten Serang dengan data yang Pemerintah Provinsi Banten miliki.
Data Pemprov Banten mencatat tiga kecamatan di Kabupaten Serang masuk kategori rawan atau prioritas 2: Ciomas, Mancak, dan Gunung Sari.
Namun, data DKPP Kabupaten Serang menunjukkan bahwa Kecamatan Gunung Sari tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Perbedaan ini terjadi karena adanya perbedaan indikator yang pihak-pihak gunakan. Pemerintah Provinsi Banten menggunakan 9 indikator, sementara DKPP Kabupaten Serang hanya memakai 6 indikator.
DKPP Kabupaten Serang akan segera melakukan sinkronisasi data dengan Pemprov Banten. Tujuannya agar tercipta kesamaan pandangan mengenai wilayah-wilayah yang rentan terhadap masalah ketahanan pangan.
(Red)






















