Jakarta, HALOBANTEN.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri turun tangan untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait proyek pagar laut di Tangerang.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan korupsi tersebut.
“Kami telah menerima surat dari Pidana Umum yang menjelaskan adanya indikasi korupsi,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Cahyono menambahkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Pidana Umum dan menemukan fakta-fakta yang perlu didalami lebih lanjut.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelaahan. Jika ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi, status kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik berencana memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, untuk dimintai keterangan. “Jelas, pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasi,” kata Cahyono.
Kasus Naik ke Penyidikan
Sebelumnya, kepolisian telah menemukan unsur pidana dalam kasus pemalsuan surat-surat terkait proyek pagar laut ini. Status kasus pun ditingkatkan menjadi penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan dengan terlapor berinisial AR dan kawan-kawan.
“Dari hasil gelar perkara, ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik,” ujar seorang penyidik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Penyidik telah memeriksa lima saksi, termasuk perwakilan dari kantor jasa surveyor berlisensi, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang.
Mereka juga melakukan penyidikan saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” kata penyidik tersebut.
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Namun, penyidik memastikan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan bekerja secara transparan serta akuntabel untuk menuntaskan kasus ini.
Kortas Tipidkor Polri terlibat dalam pengusutan kasus ini setelah menerima laporan indikasi korupsi dari Dittipidum Bareskrim Polri.
Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Dittipidum Bareskrim terkait kasus ini dan masih menelaah dugaan korupsi pada penerbitan dokumen pagar laut di perairan Tangerang.
“Kemarin kami sudah terima surat dari (Direktorat) Pidana Umum, menjelaskan bahwasanya ada indikasi korupsi,” kata Irjen Cahyono.
Peningkatan Status Kasus Pemalsuan SHGB dan SHM
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa penyidik mencurigai modus pemalsuan ini dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama pihak lain dengan menggunakan surat palsu.
Surat palsu tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 44 orang terkait kasus ini, termasuk warga Desa Kohod, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.
“Dari pemeriksaan ini, kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Djuhandhani.
Kortas Tipikor dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi Polri.
Pembentukan Kortas Tipikor ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Korps ini berwenang melakukan pencegahan, penindakan, penelusuran, dan pengamanan aset terkait korupsi. (Red)

























