Jakarta, HALOBANTEN.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri turun tangan untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait proyek pagar laut di Tangerang.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan korupsi tersebut.
“Kami telah menerima surat dari Pidana Umum yang menjelaskan adanya indikasi korupsi,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Cahyono menambahkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Pidana Umum dan menemukan fakta-fakta yang perlu didalami lebih lanjut.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelaahan. Jika ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi, status kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik berencana memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, untuk dimintai keterangan. “Jelas, pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasi,” kata Cahyono.















