News » BANTEN » Kades Kohod Akui Palsukan Surat Izin dan Catut KTP Warga Untuk Muluskan Proyek Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod Akui Palsukan Surat Izin dan Catut KTP Warga Untuk Muluskan Proyek Pagar Laut Tangerang

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus pemalsuan dokumen terkait lahan pagar laut di Tangerang semakin berkembang.

Kepala Desa Kohod, Arsin, dan sekretaris desa mengakui bahwa barang-barang yang disita oleh penyidik digunakan untuk membuat surat izin palsu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pengakuan ini didapatkan dari keterangan kepala desa dan sekretaris desa.

BACA JUGA

Barang bukti yang disita dari Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Arsin pada Senin (10/2/2025) malam, termasuk printer, monitor, keyboard, stempel sekretariat desa, dan kertas yang diduga digunakan untuk membuat warkah atau surat perizinan lahan.

Selain itu, terungkap juga modus operandi yang digunakan oleh Kades Arsin, yaitu mencatut identitas warga desa untuk memalsukan surat-surat tanah.

Warga yang menjadi korban mengaku diminta menyerahkan KTP kepada petugas desa dan tidak mengetahui atau menguasai tanah tersebut.

Meskipun Kades dan Sekdes Kohod telah mengakui perbuatannya, polisi belum bisa langsung menetapkan mereka sebagai tersangka.

Djuhandhani menjelaskan bahwa pengakuan tersangka bukanlah bukti mutlak dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat.

Polisi Segera Rampungkan Gelar Perkara

Gelar perkara ini diperkirakan akan selesai dalam minggu ini atau minggu depan.

Kasus ini bermula dari laporan mengenai dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Polisi telah memeriksa 44 orang terkait kasus ini, termasuk kepala desa, warga Desa Kohod, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.

Djuhandhani memastikan bahwa proses gelar perkara penetapan tersangka akan melibatkan pengawas internal maupun eksternal, seperti Kompolnas, sebagai bentuk transparansi.

Ia juga menegaskan bahwa status perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang berarti penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana.

Pengakuan Kades Kohod dan terungkapnya modus pencatutan KTP warga ini menjadi titik terang dalam pengusutan kasus pemalsuan dokumen di wilayah pagar laut Tangerang.

Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini. (Red)

BERITA LAINNYA