Saat diverifikasi oleh tim lapangan, sambung Wawan, ditemukan genangan air yang menjadi sumber pengaduan warga karena menimbulkan bau tidak sedap sudah ditutup dengan serbuk kayu.
Untuk itu, imbuhnya perusahaan tersebut harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Lebih jauh Wawan mengatakan, pengelolaan sampah B3 yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selain itu juga dapat mencemari tanah, air dan udara, serta menimbulkan berbagai penyakit.
“Kami tidak akan mentolerir adanya pelanggaran dalam pengelolaan atau pembuangan sampah B3 ini,” ungkapnya.
Pelaku usaha, kata Wawan, harus bertanggung jawab atas limbah yang beredar tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.(Cak)















