Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang segel tempat pembuangan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Hal itu dilakukan setelah Dinas tersebut mendapat laporan dari masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi menegaskan, begitu mendapat laporan, pihaknya langsung menerjunkan tim verifikasi lapangan ke lokasi.
Tepatnya di lingkungan RW 10, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Saat itu juga, lanjutnya, DLH memanggil penanggung jawab perusahaan untuk di klarifikasi.
Rencananya, kata Wawan, pemanggilan tatap muka akan dilakukan kembali pada Jumat (16/1/2025) nanti.
“Untuk tahap awal ini, DLH Kota Tangerang langsung melakukan penyegelan kepada perusahaan itu agar tidak beroperasi lebih dulu,” ujarnya.
Wawan juga menjelaskan, dalam penanganan ini, pihaknya sudah koordinasi dengan Kelurahan Uwung Jaya, Trantib Kecamatan Cibodas, Analisis Lingkungan Hidup sampai Satgas Administrasi.
“Perusahaan nakal ini melakukan usahanya dengan mentransporter limbah B3. Kegiatan tersebut sudah berlangsung empat bulan dengan menyewa lahan selama satu tahun,” tandasnya.















