Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM- Sebanyak 1.791 tenaga Non-ASN di Lingkup Pemda kota (Pemkot) Tangerang dikumpulkan di Selasar Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Kamis, (16/1/2025).
Kehadiran mereka di sana untuk diberikan sosialisasi terkait status tenaga harian lepas (THL) yang tidak lulus dalam ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Desember 2024 lalu.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin dalam arahannya mengatakan, para THL yang tidak lulus PPPk, nantinya akan menjadi PPPK paruh waktu sebelum dialihkan ke PPPK Penuh Waktu.
“Alhamdulillah, bisa bertemu langsung dengan teman-teman Non-ASN semua untuk menjelaskan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB,” kata Pj
Berdasarkan perintah Undang-Undang, lanjutnya, seluruh THL harus menjadi pegawai PPPK.
Dan melalui PermenPAN Nomor 16 Tahun 2025, ungkap Nurdin, sudah diatur bagaimana dalam menyelesaikan permasalahan THL tersebut.
“Jadi, semua THL kita dimasukkan menjadi PPPK dan semuanya mendapatkan Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas Pegawai (NIP) ASN,” paparnya.
Baik itu yang lulus seleksi pada tahap 1 dan menjadi PPPK Penuh Waktu maupun yang masih menjadi PPPK Paruh Waktu.
Setelah mendapatkan NIP, sambungnya, semua mekanismenya akan diatur secara bertahap untuk menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Semua itu sudah diatur di PermenPaN tersebut,” terangnya.
Berdasarkan PermenPAN tersebut, jelasnya, Kota Tangerang dinilai mampu untuk melakukan usulan mengalihkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Seperti yang tertuang dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2025 Diktum kedua puluh sembilan.
Di situ disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini, Pj wali kota dapat mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari MenPAN RB.
“Jadi, nanti tidak perlu ikut tes lagi karena sudah mendapatkan NIP,” tandas Nurdin.
Lebih jauh Nurdin melanjutkan, syaratnya cuma ada dua, yang pertama ketersediaan dan kekuatan anggaran Pemerintah Daerah.
Bagi Pemkot Tangerang, kata dia tidak ada masalah, karena hanya pindah dari kantong kanan ke kantong kiri. Dan sampai saat ini, THL sudah digaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
kedua, imbuhnya, adalah dari sisi kinerja di mana evaluasi kinerja ini harus terus dilakukan.
Karena itu, Nurdin mengimbau kepada para THL agar terus menjaga ritme kerja dalam posisi yang prima,.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menerangkan, proses usulan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan dilakukan setelah seleksi dan pengumuman PPPK tahap 2 di Kota Tangerang selesai.
“Sesuai dengan PermenPAN, dijelaskan bahwa nanti setelah seleksi dan pengumuman tes PPPK tahap 2 ada yang namanya optimalisasi formasi,” paparnya,
Seperti apa yang disampaikan oleh Pj Wali Kota, bahwa optimalisasi formasi dapat diajukan kembali jika ada kriteria maupun formasi-formasi yang belum terpenuhi agar bisa dipenuhi. (Cak)






















