Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan (DPRD Tangsel), Banten, bersiap membahas 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru pada tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel, Sudiar, pada Jumat (8/11/2024).
Dari 12 Raperda tersebut, beberapa di antaranya fokus pada peningkatan ketertiban umum, pengembangan ekonomi lokal, serta kesejahteraan masyarakat.
Beberapa Raperda yang menarik perhatian antara lain Raperda tentang Pembentukan Perseroan Daerah Aneka Pasar, yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan pasar tradisional di Tangsel.
Selain itu, terdapat juga Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengurangi angka kemiskinan.
Kemudian, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Selain itu, DPRD Tangsel juga akan membahas Raperda tentang Penyertaan Modal PT PITS Rp30 miliar, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2045.
Selanjutnuya, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Bapemperda DPRD Tangsel juga akan membahas Raperda tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah, Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Perlindungan bagi pekerja rentan di sektor Informal, serta Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial.
“Kami berharap semua Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 ini dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum yang kuat bagi pembangunan Kota Tangsel,” ujar Sudiar.
Sudiar menjelaskan bahwa dari 12 Raperda tersebut, 5 di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Kota Tangsel, sementara 7 lainnya merupakan inisiatif dari DPRD Tangsel.
Hal ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam upaya mewujudkan Tangsel yang lebih baik.
“Kolaborasi antara Pemkot Tangsel dan DPRD Tangsel sangat penting dalam penyusunan dan pengesahan Raperda. Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa setiap Raperda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Sudiar.
Dengan adanya 12 Raperda baru yang akan dibahas, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi berbagai aspek kehidupan di Kota Tangsel.
Mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan ekonomi kreatif, hingga perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang rentan.
“Kami optimis bahwa dengan adanya Raperda-raperda ini, Kota Tangerang Selatan akan semakin maju dan berkembang,” tutup Sudiar. (ADV)















