Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan mulai membahas jawaban atas pendapat Walikota Tangsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pasar Rakyat.
Pembahasan digelar melalui rapat paripurna yang berlangsung Senin (18/11/2024). Dalam kesempatan itu, DPRD juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami pembahasan Raperda ini.
Rapat paripurna dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Tangsel, perwakilan Pemerintah Kota, serta beberapa undangan lainnya.
Agenda utama rapat adalah merespons masukan dan pandangan yang telah diberikan oleh Walikota terkait Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, yang dianggap sebagai salah satu upaya penting untuk memperkuat sektor ekonomi lokal.
“Ada pasar yang di bawah pemerintahan, ada juga yang dikelola oleh swasta. Jadi prinsipnya dan semangatnya adalah untuk tata kelola pasar yang lebih layak lagi ke depan,” kata Lady, anggota DPRD Kota Tangsel
Selain menyampaikan jawaban terhadap pendapat Walikota, DPRD juga menetapkan pembentukan Pansus untuk memperdalam kajian teknis dan substansi Raperda.
Pansus akan bertugas mengkaji berbagai aspek, termasuk pengaturan tata kelola pasar, pengembangan infrastruktur, dan perlindungan pedagang serta konsumen.















