menggunakan kapal laut. Untuk mengakali petugas jaga, mereka menyelipkan senpi itu ke dalam buah pepaya. Menurut pengakuan tersangka, senjata api rakitan itu mereka beli seharga Rp4 juta per pucuk.
“Senpi tidak mereka kirim, tapi para pelaku bawa langsung,” jelas Septa.
Terkait peredaran senjata api rakitan ini, Polresta Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah tempat senjata api rakitan itu para pelaku beli.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka menghadapi jeratan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti mereka.
(Jek/Red)















