Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil membekuk dua pria, IS dan MY, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis antarwilayah. Kedua tersangka terungkap merupakan residivis kasus serupa.
Tindak kejahatan mereka makin berbahaya karena kerap bersenpi rakitan, tak hanya untuk mengancam, namun bahkan sanggup melukai korbannya.
Kepala Polresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat sesi keterangan pers, Selasa (18/11/2025), mengungkapkan, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan dan enam unit sepeda motor yang disinyalir hasil kejahatan dari tangan kedua tersangka.
Indra Waspada menjelaskan, aksi terakhir kedua pelaku terekam di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/11/2025). Pada kejadian itu, pelaku sukses membawa kabur motor milik korban. Korban lantas membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Tindak lanjut laporan tersebut membawa hasil. Petugas berhasil mengidentifikasi lokasi para tersangka di area Jakarta, lalu segera bergerak melakukan penangkapan. Salah seorang pelaku sempat mengacungkan senjata api ke arah petugas ketika hendak petugas tangkap. Beruntung, senjata api mengalami macet dan gagal meletus.
“Mujur, peluru tidak meledak, sehingga petugas mampu melumpuhkan pelaku tanpa mengakibatkan korban jiwa,” tutur Indra Waspada.
Menurut keterangan Indra Waspada, komplotan ini telah beraksi setidaknya di 12 lokasi, mencakup Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Modus yang mereka gunakan yaitu merusak pintu atau jendela rumah, kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Septa Badoyo menerangkan, senjata api rakitan yang para pelaku gunakan dibawa langsung dari daerah asal mereka. Septa memaparkan, para pelaku memang sengaja membawa senjata api rakitan itu ke wilayah Banten dengan tujuan melakukan tindak pidana, yang mencakup tidak hanya Curanmor namun juga tindak pidana lain.
Selipkan Senpi di Buah-buahan
Kepada petugas, tersangka mengaku menyeberang ke Banten menggunakan jasa travel, lalu melanjutkan perjalanan menggunakan kapal laut. Untuk mengakali petugas jaga, mereka menyelipkan senpi itu ke dalam buah pepaya. Menurut pengakuan tersangka, senjata api rakitan itu mereka beli seharga Rp4 juta per pucuk.
“Senpi tidak mereka kirim, tapi para pelaku bawa langsung,” jelas Septa.
Terkait peredaran senjata api rakitan ini, Polresta Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah tempat senjata api rakitan itu para pelaku beli.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka menghadapi jeratan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti mereka.
(Jek/Red)

















