Akibat insiden tersebut, kedua pelapor mengaku mengalami luka fisik serta trauma. Karena itu, mereka memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk memperoleh penanganan lebih lanjut.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aktivis Beri Dukungan Moril
Sementara itu, ratusan aktivis dari berbagai elemen masyarakat mendatangi Polsek Curug untuk memberikan dukungan moril kepada kedua pelapor. Mereka bertahan di lokasi hingga menjelang subuh sebelum akhirnya membubarkan diri secara tertib.
Menurut sejumlah aktivis, kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas sekaligus dukungan terhadap proses penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari tindakan kekerasan.
Selain itu, mereka berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Para aktivis juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini tersusun, pihak Polsek Curug belum menyampaikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pengeroyokan terhadap RM dan DS.
(JAR)















