News » NASIONAL » NASIONAL

Dugaan Kebocoran Informasi Soal Putusan Sistem Pileg

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepolisian dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan berkenaan sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).

Alasannya, putusan MK soal sistem Pileg masih berstatus sebagai rahasia negara sebelum hakim membacakan.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh bocor sebelum majelis hakim membacakan. Info dari Denny Indrayana ini jadi preseden buruk, bisa masuk kategori pembocoran rahasia negara,” tutur Mahfud lewat cuitan di akun Twitter, Minggu (28/5/2023).

BACA JUGA

“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” sambungnya.

Mahfud melanjutkan, ia pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum majelis hakim bacakan.

Ia juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat. Tapi harus terbuka luas setelah hakim putuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ujarnya.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat. Apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum majelis hakim bacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” tandasnya. (***)

Sumber : PMJNews

BERITA LAINNYA