Jakarta, HALOBANTEN.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam dakwaan yang terdaftar dengan nomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025, empat terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, didakwa terlibat dalam praktik suap untuk menghindari pemblokiran situs-situs judi online.
Sidang perdana kasus ini digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum mendakwa keempat terdakwa bersama dengan sejumlah individu lainnya atas dugaan tindakan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian dapat diakses.
Mereka diduga menerima total Rp 15,3 miliar sebagai imbalan atas pembukaan blokir situs-situs judi online yang seharusnya diblokir oleh Kominfo.
Dakwaan tersebut juga mengungkap peran mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. Pada sekitar Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen Apriliantony untuk mencari individu yang mampu mengumpulkan data situs judi online. Apriliantony kemudian memperkenalkan Budi Arie kepada Adhi Kismanto.
Dalam pertemuan tersebut, Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Budi Arie kemudian menawarkan Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kominfo.
Meskipun Adhi tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima bekerja di Kominfo atas “atensi” dari Budi Arie. Tugas Adhi adalah mencari tautan atau situs judi online yang kemudian dilaporkan kepada Kepala Tim Take Down Riko Rasota Rahmada untuk pemblokiran.
Pada Januari 2024, banyak situs judi online yang dikoordinasikan oleh Alwin Jabarti Kiemas dengan Denden terkena blokir. Denden menginformasikan bahwa tim dari Menteri Kominfo, termasuk Adhi Kismanto, sedang melakukan patroli mandiri. Alwin Jabarti hanya memberikan uang koordinasi sebesar Rp 280 juta kepada Denden, menolak memberikan uang penjagaan.
Pada awal 2024, Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan Direktur Kominfo, mengetahui adanya praktik penjagaan situs judi online agar tidak diblokir. Muhrijan, melalui adiknya Muchlis Nasution, yang berkoordinasi dengan Denden, mengancam akan melaporkan praktik tersebut kepada Menteri Kominfo dan meminta Rp 1,5 miliar.
Sekitar Maret 2024, Muhrijan menghubungi Denden untuk bertemu dengan Adhi Kismanto. Dalam pertemuan di sebuah kafe di Senopati, Jakarta Selatan, Muhrijan meminta Adhi untuk melanjutkan penjagaan situs judi online atas permintaan seseorang di Kominfo, menawarkan komisi 20 persen. Muhrijan juga memberikan jatah Rp 3 juta per situs judi online yang dijaga kepada Apriliantony.
Dalam pertemuan lain, Muhrijan dan Apriliantony membahas tarif penjagaan situs judi online sebesar Rp 8 juta per situs, dengan pembagian komisi 20 persen untuk Adhi Kismanto, 30 persen untuk Apriliantony, dan 50 persen untuk Budi Arie Setiadi dari semua situs judi online yang tidak diblokir. (*/bbs)















