News » BANTEN » Empat Pencuri Genset PT Xl Axiata Diciduk Polres Lebak

Empat Pencuri Genset PT Xl Axiata Diciduk Polres Lebak

Lebak,HALOBANTEN.COM – Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencuri Gengset barang inventaris PT Xl Axiata.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik membenarkan kejadian tersebut. “Benar Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil amankan pelaku pencurian Gengset barang inventaris PT Xl Axiata yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Cilograng dan sudah diamankan sebanyak 4 orang,” ungkap Asep.

Para pelaku ditangkap pada Jumat (19/08/2022) sekitar pukul 01.00 Wib. Aksi pencurian genset terjadi pada Jumat (05/08/2022) sekitar pukul 01.00 Wib di Kampung Margamukti, Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Satu unit Genset merk Himoinsa 20 KVA (dalam keadaan mati dan tidak terpakai) yang disimpan di dalam tower berhasil dibawa kabur pelaku.

BACA JUGA

Dua orang tersangka berinisial RS (32) dan AS (37) yang merupakan karyawan PT Protelindo bekerjasama dengan PT XL Axiata melakukan aksinya dengan cara membuka kunci gembok (petlok) tower. Kemudian pelaku masuk ke dalam area tower dan dibantu oleh tersangka YM (48) dan TJ (DPO) mencuri 1 unit Genset merk Himoinsa 20 KVA dengan cara menggotong menggunakan kayu dan tali tambang.

Kemudian genset tersebut digotong oleh empat tersangka keluar area tower menuju kendaraan R4 pick Up merk Suzuki ss warna hitam ber Nopol A-8131-AD. Satu orang tersangka AT menunggu di jalan raya (dekat dengan kendaraan R4 tersebut).

Ketika ke empat tersangka menggotong satu unit genset dan mendekati kendaraan R4, tersangka MT membantu menggotong dan satu unit genset disimpan di bak kendaraan R4.

Selanjutnya tersangka YM, MT, dan TJ (DPO) membawa 1 unit genset dengan menggunakan kendaraan R4 menuju Kampung Gintung, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten.

Sesampainya di dekat Pom Bensin, YM memberikan uang Rp 1 juta kepada AS. “Kemudain, mereka melanjutkan perjalanannya menuju Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak dan kedua tersangka AS dan RS menuju kontrakan di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak dengan menggunakan R2 merk Honda CBR warna putih Nopol A-6284-RQ,” jelas Asep.

Menegtahui barang inventaris hilang, pihak perusahaan punmelaporkan kejadian itu ke polisi. Kemudian personil Polsek Cilograng melakukan penyidikan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.

“Polsek Cilograng melakukan penyidikan dan penyelidikan berhasil mengamankan dua orang tersangka AS dan RS pada Jumat (19/08) sekitar pukul 01.00 Wib. Kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya yaitu YM dan MT pada Jumat (19/08) sekitar pukul 04.00 Wib serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Genset merk Himoinsa 20 KVA, satu unit R4 pick Up merk Suzuki ss warna hitam Nopol A-8131-AD, di rumah tersangka YM Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak,” ucap Asep.

“Dari hasil penangkapan para pelaku, berhasil diamankan beberapa barang bukti yaitu satu unit kendaraan R4 pick up merk Sezuki Ss warna hitam Nopol : A-8131-AD , satu unit kendaraan R2 merk Honda CBR Nopol A-6284-QR, dan unit Gengset merk Himoinsa 20 KVa sedang dilakukan penyidikan dan Pengembangan,” ujarnya.

Sampai saat ini Polsek Cilograng masih melakukan pengembangan salah satu pelaku yaitu TJ menjadi DPO.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku saat ini diamankan di Polsek Cilograng. Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (PRS/MG2)

BERITA LAINNYA