Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM –
Tak terima ditegur saat sedang asik pesta minuman keras (Miras), empat pria mabuk keroyok S (40), sekuriti Komplek Mahkota Mas Ruko, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (29/7/2023).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Tangerang AKP Suyatno, membenarkan terjadinya peristiwa pengeroyokan sekuriti oleh sekelompok orang yang sedang pesta Miras.
Dia mengungkapkan, korban S dikeroyok lantaran menegur sekelompok orang yang tengah melakukan kegiatan mabuk-mabukan Miras di sekitar lokasi kejadian.
Dalam kejadian itu, korban dikeroyok dan dipukul menggunakan batu konblok oleh pelaku.
Usai mengeroyok korban, para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Korban yang mengalami luka akibat pengeroyokan itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota.
“Tim Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit AKP Imron, yang menerima laporan adanya aksi pengeroyokan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi yang diketahuinya mengenali para pelaku,” katanya.
Setelah mengetahui identitas keempat pelaku pengeroyokan tersebut, Tim Reskrim langsung bergerak cepat mengamankan keempat pelaku dari tempat persembunyiannya di beberapa lokasi di wilayah Kota Tangerang Banten.
“Empat pelaku pengeroyokan yang kami amankan adalah MAS (30), SN (25), MAB (23) dan MA (30),” ungkap Suyatno dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).
Keempat pelaku diamankan sehari setelah kejadian berdasarkan laporan korban, olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lapangan.
“Barang bukti yang kita amankan 2 pecahan batu konblok yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian berikut Visum et Repertum,” terang Kapolsek.
Keempat pelaku ini mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan batu konblok hingga korban mengalami luka.
Atas perbuatannya ke-4 pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP yang berbunyi, (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sementara, korban saat ini masih dalam perawatan rumah sakit.
(Red)















