Minggu, 19 April 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Enam Anggota Gengster Bacok Pemuda Hingga Tewas di Petir Serang

by Redaksi Halo Banten
31 Oktober 2022
in PROVINSI BANTEN
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menunjukkan barang buktisenjata tajam yang digunakan oleh para pelaku untuk tawuran.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menunjukkan barang buktisenjata tajam yang digunakan oleh para pelaku untuk tawuran.

Serang, HALOBANTEN.COM – Enam anggota gengster “Geng Original Jawilan” bacok seorang pemuda di Kecamatan Petir Kabupaten Serang hingga tewas.

Polisi berhasil menangkap keenam anggota gengster tersebut. Ironisnya, beberapa dari anggota gangster itu masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.

Baca Juga:

Wali Kota Tangsel Lantik Lima Pejabat Duduki Posisi Kepala OPD, Benyamin : Tidak Ada Waktu untuk Bernostalgia

Wali Kota Tangsel Lantik Lima Pejabat Duduki Posisi Kepala OPD, Benyamin : Tidak Ada Waktu untuk Bernostalgia

Tebing Longsor di Bhakti Jaya Tangsel Terjang Permukiman Warga

Tebing Longsor di Bhakti Jaya Tangsel Terjang Permukiman Warga

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan, kasus pengeroyokan hingga hilangnya nyawa itu terjadi Pertigaan Cigodeg.

Tepatnya di Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Polisi berhasil menangkap para pelaku di waktu dan tempat berbeda.

Hal itu Kapolres sampaikan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (31/10/2022).

“Para pelaku terdiri dari FA (20), HL (19), RM (19), AG (14), RA (15), dan IR (16),” kata Kapolres.

Polisi menangkap FA di sekitar Kecamatan Petir di hari yang sama dengan kejadian tepatnya pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Polisi menetapkan FA sebagai tersangka lantaran berperan sebagai orang yang menetapkan lokasi serta mengajak TR (20) dan kelompoknya untuk berduel.

Sedangkan HL dan RM usai melakukan penganiayaan melarikan diri ke Kabupaten Lebak Banten.

Polisi meringkus HL dan RM di Kampung Cilebang, Desa Sukajaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak Banten, Kamis (27/10/2022) pukul 03.30 WIB.

“HL dan RM berperan sebagai eksekutor karena keduanya menggunakan senjata tajam dan berusaha membacok korban,” jelas Kapolres.

Kepada penyidik, RM mengakui dirinya yang membacok MF hingga meninggal dunia.

Sedangkan HM membacok korban lainnya yaitu SR (20) sampai mengalami luka berat.

Selanjutnya AG dan RG berperan membawa sajam jenis corbek Panjang. Lalu IR membawa golok sisir dan juga menendang SR.

Ketiganya ditangkap di sekitar Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

Tawuran Berawal dari Masalah Pribadi

Tawuran geng Original Jawilan dengan kelompok korban berawal adanya permasalahan pribadi antara FA dan TR.

Keduanya pun bersepakat untuk duel di lokasi yang sudah mereka tentukan dengan membawa sajam dan masing-masing anggota kelompok.

Kelompok pelaku yang terdiri dari 16 orang itu langsung menyerang kelompok korban yang hanya 9 orang.

Masing-masing kelompok ini sudah menyiapkan benda tajam untuk tawuran. Kejadian tersebut mengakibatkan adanya korban luka dan ada satu orang meninggal dunia.

Tersangka HL juga mengalami luka ringan di tangan kanan akibat terkena sajam dari kelompok korban.

Pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dalam kasus ini untuk memburu tersangka lainnya.

“Kita masih memburu pelaku lainnya. Namanya tawuran sama-sama. Dari pelaku ada juga yang terluka terkena senjata tajam kelompok korban,” ujarnya.

“Ini juga kita dalami bagaimana juga hak korban maupun tersangka sama, kita cek satu-satu,” tegas Yudha.

Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti untuk tawuran.

Antara lain, 2 buah celurit, 2 corbek panjang, 1 pedang, 1 golok sisir, 1 batang kayu, 1 batang celurit, dan 1 golok.

Polisi menjerat keenam tersangka pengeroyokan dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Yudha mengimbau kepada orangtua dan pihak sekolah untuk mengawasi anak maupun siswanya.

“Sekali lagi saya imbau kepada orangtua yang memiliki anak maupun siswa untuk selalu mengawasi,” imbuhnya.

Saat ini pihaknya meningkatkan patroli untuk mengantisipasi adanya tawuran gengster ataupun geng motor.

Masyarakat jangan terlalu cemas dengan informasi di media sosial yang belum tentu benar kejadiannya. (MG1/RED)

Tags: AKBP Yudha SatriaBacokBantendi bawah umurGengsterkabupaten SerangKapolres SerangKecamatan PetirPELAJAR
Previous Post

Hadapi Sidang Nikita Mirzani, Kejari Serang Siapkan Lima JPU

Next Post

Dua Perusahaan Ini Langgar Aturan BPOM, Salah Satunya Ada di Kabupaten Serang

BERITA LAINNYA

Satpol PP Tangsel Sapu PKL dan Parkir Liar di Pasar Serpong
TANGERANG RAYA

Satpol PP Tangsel Sapu PKL dan Parkir Liar di Pasar Serpong

...

Tangsel Luncurkan Digital Academy, Praktisi Turun Langsung Latih Siswa. Program “Expert Goes to School” Dorong Keterampilan Digital Siap Kerja
TANGERANG RAYA

Tangsel Luncurkan Digital Academy, Praktisi Turun Langsung Latih Siswa

...

Dua Pria di Tangerang Tertangkap Basah Bawa Ratusan Pil Obat Keras Siap Edar
TANGERANG RAYA

Dua Pria di Tangerang Tertangkap Basah Bawa Ratusan Pil Obat Keras Siap Edar

...

Warga Apresiasi Program ORI Campak Serentak di Tangsel, Kesadaran Kesehatan dan Partisipasi Meningkat
ADVERTORIAL

Warga Apresiasi Program ORI Campak Serentak di Tangsel, Kesadaran Kesehatan dan Partisipasi Meningkat

...

Penyidik Kejati Banten Geledah Kantor Perseroda PT ABM, Sita 90 Bundel Dokumen, Usut Dugaan Korupsi BUMD Banten
PROVINSI BANTEN

Penyidik Kejati Banten Geledah Kantor Perseroda PT ABM, Sita 90 Bundel Dokumen, Usut Dugaan Korupsi BUMD Banten

...

Asrama Polri Ciledug Terbakar, 20 Rumah Ludes Dilalap Api
TANGERANG RAYA

Asrama Polri Ciledug Terbakar, 20 Rumah Ludes Dilalap Api

...

Heboh Iklan Pulau Umang Pandeglang Dijual Rp65 Miliar? KKP Langsung Sidak
PROVINSI BANTEN

Heboh Iklan Pulau Umang Pandeglang Dijual Rp65 Miliar? KKP Langsung Sidak

...

Polda Banten Ungkap Gudang Oplosan LPG 3 Kg di Kabupaten Lebak
PROVINSI BANTEN

Polda Banten Ungkap Gudang Oplosan LPG 3 Kg di Kabupaten Lebak

...

Pemkot Tangsel Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Tata Kelola Anggaran
TANGERANG RAYA

Pemkot Tangsel Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Tata Kelola Anggaran

...

Menko AHY Apresiasi Penataan Permukiman Nelayan di Mauk Tangerang
TANGERANG RAYA

Menko AHY Apresiasi Penataan Permukiman Nelayan di Mauk Tangerang

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi dan Harga Nokia X60 Pro, dengan Kamera Setara DSLR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • Halo Banten
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In