Serang, HALOBANTEN.COM – Enam anggota gengster “Geng Original Jawilan” bacok seorang pemuda di Kecamatan Petir Kabupaten Serang hingga tewas.
Polisi berhasil menangkap keenam anggota gengster tersebut. Ironisnya, beberapa dari anggota gangster itu masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan, kasus pengeroyokan hingga hilangnya nyawa itu terjadi Pertigaan Cigodeg.
Tepatnya di Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Polisi berhasil menangkap para pelaku di waktu dan tempat berbeda.
Hal itu Kapolres sampaikan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (31/10/2022).
“Para pelaku terdiri dari FA (20), HL (19), RM (19), AG (14), RA (15), dan IR (16),” kata Kapolres.
Polisi menangkap FA di sekitar Kecamatan Petir di hari yang sama dengan kejadian tepatnya pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Polisi menetapkan FA sebagai tersangka lantaran berperan sebagai orang yang menetapkan lokasi serta mengajak TR (20) dan kelompoknya untuk berduel.
Sedangkan HL dan RM usai melakukan penganiayaan melarikan diri ke Kabupaten Lebak Banten.
Polisi meringkus HL dan RM di Kampung Cilebang, Desa Sukajaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak Banten, Kamis (27/10/2022) pukul 03.30 WIB.
“HL dan RM berperan sebagai eksekutor karena keduanya menggunakan senjata tajam dan berusaha membacok korban,” jelas Kapolres.
Kepada penyidik, RM mengakui dirinya yang membacok MF hingga meninggal dunia.
Sedangkan HM membacok korban lainnya yaitu SR (20) sampai mengalami luka berat.
Selanjutnya AG dan RG berperan membawa sajam jenis corbek Panjang. Lalu IR membawa golok sisir dan juga menendang SR.
Ketiganya ditangkap di sekitar Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Tawuran Berawal dari Masalah Pribadi
Tawuran geng Original Jawilan dengan kelompok korban berawal adanya permasalahan pribadi antara FA dan TR.
Keduanya pun bersepakat untuk duel di lokasi yang sudah mereka tentukan dengan membawa sajam dan masing-masing anggota kelompok.
Kelompok pelaku yang terdiri dari 16 orang itu langsung menyerang kelompok korban yang hanya 9 orang.
Masing-masing kelompok ini sudah menyiapkan benda tajam untuk tawuran. Kejadian tersebut mengakibatkan adanya korban luka dan ada satu orang meninggal dunia.
Tersangka HL juga mengalami luka ringan di tangan kanan akibat terkena sajam dari kelompok korban.
Pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dalam kasus ini untuk memburu tersangka lainnya.
“Kita masih memburu pelaku lainnya. Namanya tawuran sama-sama. Dari pelaku ada juga yang terluka terkena senjata tajam kelompok korban,” ujarnya.
“Ini juga kita dalami bagaimana juga hak korban maupun tersangka sama, kita cek satu-satu,” tegas Yudha.
Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti untuk tawuran.
Antara lain, 2 buah celurit, 2 corbek panjang, 1 pedang, 1 golok sisir, 1 batang kayu, 1 batang celurit, dan 1 golok.
Polisi menjerat keenam tersangka pengeroyokan dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Yudha mengimbau kepada orangtua dan pihak sekolah untuk mengawasi anak maupun siswanya.
“Sekali lagi saya imbau kepada orangtua yang memiliki anak maupun siswa untuk selalu mengawasi,” imbuhnya.
Saat ini pihaknya meningkatkan patroli untuk mengantisipasi adanya tawuran gengster ataupun geng motor.
Masyarakat jangan terlalu cemas dengan informasi di media sosial yang belum tentu benar kejadiannya. (MG1/RED)















