Minggu, 19 April 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Hadapi Sidang Nikita Mirzani, Kejari Serang Siapkan Lima JPU

by Redaksi Halo Banten
31 Oktober 2022
in PROVINSI BANTEN
Artis Nikita Mirzani menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Artis Nikita Mirzani menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Serang, HALOBANTEN.COM – Menghadapi sidang Nikita Mirzani, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang siapkan lima Jaksa Pnuntut Umum (JPU).

Saat ini, Kejari Serang tengah menyusun surat dakwaan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik terhaap Dito Mahendra.

Baca Juga:

Wali Kota Tangsel Lantik Lima Pejabat Duduki Posisi Kepala OPD, Benyamin : Tidak Ada Waktu untuk Bernostalgia

Wali Kota Tangsel Lantik Lima Pejabat Duduki Posisi Kepala OPD, Benyamin : Tidak Ada Waktu untuk Bernostalgia

Tebing Longsor di Bhakti Jaya Tangsel Terjang Permukiman Warga

Tebing Longsor di Bhakti Jaya Tangsel Terjang Permukiman Warga

“JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan,” ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Surat dakwaan perkara Nikita Mirzani sejauh ini masih dalam penyusunan.

Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan,” ucapnya.

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.

Namun, JPU Kejari Serang menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Freddy menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani berdasarkan banyak pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.

“Itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” ujarnya, Minggu (30/10/2022).

Alasan lainnya yakni, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang JPU gunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP. “Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya. (MG1/RED)

Tags: Freddy SimanjuntakJPUKEJARI SERANGNIKITA MIRZANI
Previous Post

Petugas Gabungan Stop Truk Tanah Langgar Jam Operasional di Tangerang

Next Post

Enam Anggota Gengster Bacok Pemuda Hingga Tewas di Petir Serang

BERITA LAINNYA

Satpol PP Tangsel Sapu PKL dan Parkir Liar di Pasar Serpong
TANGERANG RAYA

Satpol PP Tangsel Sapu PKL dan Parkir Liar di Pasar Serpong

...

Tangsel Luncurkan Digital Academy, Praktisi Turun Langsung Latih Siswa. Program “Expert Goes to School” Dorong Keterampilan Digital Siap Kerja
TANGERANG RAYA

Tangsel Luncurkan Digital Academy, Praktisi Turun Langsung Latih Siswa

...

Dua Pria di Tangerang Tertangkap Basah Bawa Ratusan Pil Obat Keras Siap Edar
TANGERANG RAYA

Dua Pria di Tangerang Tertangkap Basah Bawa Ratusan Pil Obat Keras Siap Edar

...

Warga Apresiasi Program ORI Campak Serentak di Tangsel, Kesadaran Kesehatan dan Partisipasi Meningkat
ADVERTORIAL

Warga Apresiasi Program ORI Campak Serentak di Tangsel, Kesadaran Kesehatan dan Partisipasi Meningkat

...

Penyidik Kejati Banten Geledah Kantor Perseroda PT ABM, Sita 90 Bundel Dokumen, Usut Dugaan Korupsi BUMD Banten
PROVINSI BANTEN

Penyidik Kejati Banten Geledah Kantor Perseroda PT ABM, Sita 90 Bundel Dokumen, Usut Dugaan Korupsi BUMD Banten

...

Asrama Polri Ciledug Terbakar, 20 Rumah Ludes Dilalap Api
TANGERANG RAYA

Asrama Polri Ciledug Terbakar, 20 Rumah Ludes Dilalap Api

...

Heboh Iklan Pulau Umang Pandeglang Dijual Rp65 Miliar? KKP Langsung Sidak
PROVINSI BANTEN

Heboh Iklan Pulau Umang Pandeglang Dijual Rp65 Miliar? KKP Langsung Sidak

...

Polda Banten Ungkap Gudang Oplosan LPG 3 Kg di Kabupaten Lebak
PROVINSI BANTEN

Polda Banten Ungkap Gudang Oplosan LPG 3 Kg di Kabupaten Lebak

...

Pemkot Tangsel Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Tata Kelola Anggaran
TANGERANG RAYA

Pemkot Tangsel Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Tata Kelola Anggaran

...

Menko AHY Apresiasi Penataan Permukiman Nelayan di Mauk Tangerang
TANGERANG RAYA

Menko AHY Apresiasi Penataan Permukiman Nelayan di Mauk Tangerang

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi dan Harga Nokia X60 Pro, dengan Kamera Setara DSLR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • Halo Banten
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In