Serang, HALOBANTEN.COM – Menghadapi sidang Nikita Mirzani, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang siapkan lima Jaksa Pnuntut Umum (JPU).
Saat ini, Kejari Serang tengah menyusun surat dakwaan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik terhaap Dito Mahendra.
“JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan,” ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Surat dakwaan perkara Nikita Mirzani sejauh ini masih dalam penyusunan.
Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan,” ucapnya.
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.
Namun, JPU Kejari Serang menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Freddy menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani berdasarkan banyak pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.
“Itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” ujarnya, Minggu (30/10/2022).
Alasan lainnya yakni, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang JPU gunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP. “Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya. (MG1/RED)















