Serang, HALOBANTEN.COM – Menghadapi sidang Nikita Mirzani, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang siapkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini, Kejari tengah menyusun surat dakwaan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik terhaap Dito Mahendra.
“JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan,” ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Surat dakwaan perkara Nikita sejauh ini masih dalam penyusunan.
Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan,” ucapnya.
Sebelumnya, artis Nikita telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Namun, JPU Kejari menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka.
Freddy menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan tersangka berdasarkan banyak pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.
“Itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga JPU tidak mengabulan penangguhan penahanan,” ujarnya, Minggu (30/10/2022).
Alasan lainnya yakni, JPU khawatir tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang JPU gunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP. “Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya. (MG1/RED)























