Jakarta, HALOBANTEN.COM – Dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada Kamis (8/5/2025), anggota dewan dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, melontarkan ide kontroversial. Ia mengusulkan agar Indonesia mempertimbangkan langkah Uni Emirat Arab (UEA) yang berencana mengoperasikan kasino. Menurutnya, ini bisa menjadi sumber pendapatan negara bukan pajak yang inovatif.
“Saya tidak bermaksud apa pun, tapi contohnya UEA yang kini melirik bisnis kasino. Kementerian dan lembaga kita juga perlu berpikir ‘di luar kotak’,” ujarnya kala itu.
Wacana pembukaan kasino di Indonesia sebenarnya bukan hal yang baru. Catatan sejarah menunjukkan bahwa Jakarta pernah memiliki kasino legal yang memberikan kontribusi signifikan terhadap keuangan daerah. Periode tersebut terjadi pada tahun 1967.
Saat itu, Gubernur Jakarta, Ali Sadikin, menghadapi tantangan besar dalam memajukan ibu kota. Keterbatasan anggaran menghambat pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek penting lainnya. Dalam situasi tersebut, Ali Sadikin mencari berbagai cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, salah satunya melalui pelegalan perjudian.
Surat kabar Sinar Harapan edisi 21 September 1967 memberitakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengakhiri praktik perjudian ilegal yang marak. Dengan memusatkan aktivitas perjudian di lokasi tertentu, pemerintah berharap dapat menarik dana yang sebelumnya masuk ke kantong pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah memperkirakan bahwa keuntungan dari perjudian ilegal mencapai Rp300 juta per tahun. Sayangnya, dana sebesar itu tidak masuk ke kas negara, melainkan dinikmati oleh oknum-oknum tertentu.
“Uang tersebut jatuh ke tangan oknum pelindung perjudian tanpa bisa dirasakan oleh masyarakat,” demikian pernyataan Pemerintah DKI Jakarta kepada Sinar Harapan.
Pemerintah memiliki visi agar dana dari perjudian dapat dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik seperti jembatan, jalan, sekolah, dan rumah sakit. Akhirnya, pada 21 September 1967, Pemerintah DKI Jakarta melegalkan perjudian melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibukota Djakarta No. 805/A/k/BKD/1967.
Harian Kompas pada 23 November 1967 melaporkan bahwa kasino legal pertama di Jakarta, sekaligus di Indonesia, berlokasi di kawasan Petak Sembilan, Glodok. Kasino ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah DKI Jakarta dan seorang warga negara Tiongkok bernama Atang.
Arena perjudian ini beroperasi setiap hari selama 24 jam dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Namun, aktivitas perjudian hanya diperuntukkan bagi warga negara Tiongkok atau keturunan Tiongkok yang tinggal di Indonesia. Warga negara Indonesia dilarang untuk berjudi di tempat ini.
Sejak dibuka, Kompas mencatat bahwa kasino di Petak Sembilan ramai dikunjungi oleh orang-orang dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Medan, Pontianak, Bandung, hingga Makassar. Aktivitas ini menghasilkan jutaan rupiah yang disetorkan ke pemerintah setiap bulannya.
“Berdasarkan statistik resmi dari arena perjudian, pajak yang diberikan ke pemerintah sebesar Rp25 juta setiap bulan,” tulis Kompas.
Nilai Rp25 juta pada masa itu tergolong sangat besar. Menurut surat kabar Nusantara (15 Agustus 1967), harga emas saat itu adalah Rp230 per gram. Ini berarti, uang Rp25 juta setara dengan sekitar 108,7 kilogram emas.
Jika dikonversikan ke nilai saat ini, dengan asumsi harga emas sekitar Rp900.000 per gram, maka Rp25 juta di tahun 1967 setara dengan lebih dari Rp97,8 miliar. Dengan demikian, keuntungan Pemerintah DKI Jakarta di awal legalisasi kasino mencapai puluhan miliar rupiah per bulan dalam nilai modern.
Seiring berjalannya waktu, kasino juga dibuka di kawasan Ancol dan juga memberikan kontribusi finansial yang signifikan bagi pemerintah daerah. Dana yang diperoleh dari aktivitas perjudian ini langsung digunakan oleh Ali Sadikin untuk membiayai pembangunan Jakarta. Berbagai proyek seperti jembatan, rumah sakit, dan sekolah berhasil didirikan.
Selama 10 tahun kebijakan perjudian berlaku, anggaran Jakarta melonjak drastis dari puluhan juta menjadi Rp122 miliar pada tahun 1977. Dana miliaran ini berperan penting dalam mentransformasi Jakarta menjadi kota modern.
Namun, era legalisasi kasino di Jakarta berakhir pada tahun 1974 setelah pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang melarang segala bentuk perjudian. (*/bbs)















