Gara-gara Sebut “Amplop Kiai”, Suharso Dipecat Dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP

BACA JUGA

Pasca surat dilayangkan, Usman mengatakan dua pimpinan majelis meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai AD/ART PPP. Pimpinan majelis turut meminta pengurus harian segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025.

Sementara, posisi Suharso kini digantikan oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP.

“Bismillah saya akan bekerja keras agar PPP bisa bangkit di Pemilu 2024,” kata Mardiono.

Mardiono dipilih melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) bertemakan “Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024”. Mukernas tersebut dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia.

BERITA LAINNYA

Next Post