Gegara Uang Rp300 Ribu, Tante Tega Bunuh Keponakannya Yang Masih Kelas 1 SD

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Seorang ibu rumah tangga dengan inisial LN (40) ditangkap Petugas Polres Metro Tangerang Kota, karena tega menganiaya ponakannya EV (7) hingga meninggal dunia.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (22/4) di Kampung Salembaran, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten di duga karena pelaku sakit hati pada ibu korban yang tak lain adik kandungnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menemukan korban tertelungkup dengan tertutup terpal sekira 10 meter dari rumahnya.

BACA JUGA

“Itu terjadi pada Senin, 22 april 2024 sekira pukul 20.00 WIB. Dan di laporkan ke Polisi pada pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres, Rabu (24/4/2024).

Korban lanjut Kapolres,  terakhir kali terlihat bermain pada pukul 07.00 WIB. Karena hingga pukul 11.30 WIB tidak kunjung pulang ke rumah, ibu korban, WN berusaha menelpon suaminya, A.

Kemudian bersama warga sekitar, kedua orang tua korban berusaha mencari korban yang  duduk di kelas satu salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tangerang.

“Keberadaan korban di temukan pada pukul 20.00 WIB  dalam posisi tertutup terpal penyimpanan hio (dupa sembahyang),” ujarnya.

Melihat kondisi korban  tidak mengenaskan, sambungnya, kedua orang tua korban berusaha melarikannya ke Rumah Sakit BUN di wilayah Kosambi. 

Namun nyawa korban tidak bisa tertolong dan meninggal di rumah sakit itu.

Atas kejadian itu orang tua korban  lapor ke Polsek Teluknaga,  Hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta analisa CCTV di sekitar lokasi kejadian, Polisi mencurigai tante korban.

korban Dibunuh Dengan Cara Dibekap

Akibatnya, ungkap Kapolres, wanita itu di ciduk. kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya.

Ia membunuh korban dengan cara membekap pakai bantal. kemudian tubuhnya di tutup terpal.

Untuk mengelabui orang tua korban, pelaku  melepas anting korban dan di letakkan di bawah ember dekatl kamar mandi umum sekitar lokasi.

Dengan harapan bila  korban di temukan,  orang tua korban menduga anaknya di bunuh oleh orang yang akan merampas perhiasannya.

“Motif pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban yang tidak meminjamkan uang Rp300 ribu,” kata Kapolres.

Hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, tambah Kapolres, korban meninggal karena adanya kekerasan benda tumpul pada bagian leher yang  menyebabkan tersumbatnya jalan pernapasan..

Saat ini, ucap Kapolres, pelaku dan barang bukti berada di Polsek Teluknaga untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita sangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan  meninggal dunia,” paparnya.

Sebagaimana di maksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002.

Tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (Cak)

BERITA LAINNYA