“Motif pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban yang tidak meminjamkan uang Rp300 ribu,” kata Kapolres.
Hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, tambah Kapolres, korban meninggal karena adanya kekerasan benda tumpul pada bagian leher yang menyebabkan tersumbatnya jalan pernapasan..
Saat ini, ucap Kapolres, pelaku dan barang bukti berada di Polsek Teluknaga untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita sangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia,” paparnya.
Sebagaimana di maksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002.
Tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (Cak)















