JAKARTA, HALOBANTEN.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) bikin heboh! Mereka baru saja menyita uang tunai senilai Rp 11,8 triliun terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Angka fantastis ini menjadikan penyitaan tersebut salah satu yang terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia!
Dilansir dari detikNews, gunungan uang pecahan Rp 100 ribu itu dipamerkan dalam konferensi pers di Kejagung pada Selasa (17/6) kemarin.
Bayangkan, uang-uang itu dikelompokkan dan dibungkus dalam plastik bening, dengan setiap plastik berisi Rp 1 miliar. Jadi, total ada 11.800 bungkus uang tunai!
Triliunan rupiah ini disita dari lima terdakwa korporasi raksasa di industri sawit: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kasus korupsi yang melibatkan korporasi besar ini memang telah menyebabkan kerugian negara yang luar biasa besar, menjadikannya salah satu yang terbesar yang pernah ditangani di Tanah Air.
Kejagung menegaskan bahwa penyitaan ini adalah wujud komitmen mereka untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal. Tak hanya individu, entitas korporasi pun ikut dijerat dalam kasus ini.
Proses penyidikan kasus ini sudah berlangsung bertahap sejak tahun 2022, dengan penelusuran aset dan aliran dana yang intensif. Beberapa pihak juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi, pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” jelas Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, dalam jumpa pers.
Meski demikian, Sutikno menambahkan bahwa hakim telah menjatuhkan vonis lepas terhadap lima terdakwa korporasi dalam kasus ini. Namun, Jaksa Penuntut Umum tak menyerah dan tengah melakukan upaya hukum kasasi atas vonis tersebut.
“Seperti yang telah kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” pungkas Sutikno. (*/bbs)















