Sementara untuk tempat hiburan selama bulan Ramadhan, kata Kapolres, harus mentaati ketentuan Pemerintah Kota Tangerang.
Yang keluar melalui surat edaran Wali Kota No 556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024.
Tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Bulan Suci Ramadhan.
“Mari kita menghargai orang yang sedang berpuasa, tempat hiburan tutup sesuai ketentuan,” tandasnya.(Cak)
Page 2 of 2















