JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengeluarkan instruksi tegas yang langsung menjadi perbincangan hangat. Ia secara gamblang meminta seluruh jajarannya untuk tidak lagi menggunakan istilah ‘oknum’ saat merujuk pada anggota yang melakukan pelanggaran.
Menurut Irjen Agus, setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota merupakan tanggung jawab institusi.
“Pelanggaran yang dilakukan anggota adalah tanggung jawab institusi. Jangan tutupi dengan istilah ‘oknum’. Penindakan harus transparan dan tegas. Kita harus bersih dari dalam,” tegas Irjen Agus dalam keterangan persnya, Minggu (1/6/2025).
Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas di tubuh kepolisian.
Selain itu, Kakorlantas Polri juga mengingatkan kembali tugas fundamental polisi yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ia menekankan pentingnya pelayanan yang tulus dan ikhlas dari setiap personel.
“Tugas utama polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Untuk itu, layani masyarakat dengan tulus dan ikhlas. Wujudkan secara nyata melalui percepatan transformasi layanan publik berbasis teknologi yang cepat, transparan, dan bebas pungli,” pungkas Irjen Agus.
Arahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mewujudkan pelayanan kepolisian yang lebih baik. (*/bbs)