JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas yang disambut baik berbagai kalangan. Hari ini, Presiden resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.
Keputusan penting ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dan mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden sendiri.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pencabutan IUP ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar hari ini.
Raja Ampat Terancam, Lingkungan Tercemar!
Polemik mengenai pertambangan nikel di Raja Ampat telah lama menjadi perdebatan. Wilayah yang dikenal sebagai surga bawah laut dunia ini, dengan 97 persen areanya merupakan daerah konservasi, sangat rentan terhadap dampak negatif aktivitas pertambangan.
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, sebelumnya telah menyuarakan kekhawatirannya tentang pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang nikel.
“Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” ungkap Orideko di Sorong pada 31 Mei lalu, menyoroti kendala pemerintah daerah dalam mengatasi masalah yang kewenangan izinnya berada di tangan pemerintah pusat.
Protes Keras dan Pelanggaran Terungkap!
Kekhawatiran ini tidak hanya datang dari pemerintah daerah, tetapi juga dari masyarakat sipil. Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia bersama empat pemuda Papua bahkan melancarkan aksi protes langsung di Jakarta.
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining” saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno berpidato di acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 pada 3 Juni.
Sebuah banner bertuliskan “What’s the True Cost of Your Nickel?” juga ikut diterbangkan, menyuarakan penolakan keras terhadap pertambangan nikel.
Tak hanya itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menemukan pelanggaran serius yang dilakukan oleh empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Temuan ini didapat selama proses pengawasan KLHK/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPH) pada 26 hingga 31 Mei 2025.
Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya dan menjadi objek pengawasan KLHK adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Sebelumnya, Kementerian ESDM mencatat ada lima perusahaan yang memiliki izin penambangan di Raja Ampat:
- PT Gag Nikel (izin Operasi Produksi sejak 2017 dari Pemerintah Pusat)
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP) (izin Operasi Produksi sejak 2013 dari Pemerintah Pusat)
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) (IUP diterbitkan 2013 dari Pemerintah Daerah)
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) (IUP diterbitkan 2013 dari Pemerintah Daerah)
- PT Nurham (IUP diterbitkan 2025 dari Pemerintah Daerah)
Dengan keputusan berani ini, diharapkan kelestarian Raja Ampat sebagai salah satu keajaiban alam Indonesia dapat terus terjaga untuk generasi mendatang. (*/bbs)















