Jakarta, HALO BANTEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggabungkan dua berkas perkara tersangka Ferdy Sambo, yakni atas perkara pembunuhan Brigadir J dan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, penggabungan berkas perkara tersebut agar lebih efektif dalam persidangan.
“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Penggabungan dua perkara diatur dalam Pasal 141 KUHAP dan saat proses sidang akan digabungkan dalam satu dakwaan.
“Jadi dua tindak pidana digabung, pakai ‘dan’, berarti dua tindak pidana,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan seluruh berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap.
Penyidik Polri berencana melimpahkan berkas tahap dua para tersangka dan barang bukti pada hari Senin (3/10/2022).
“Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (28/9/2022).
Seluruh tersangka yang akan diselerahkan yakni seluruh tersangka dari perkara pembunuhan dan obstruction of justice, dimana Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.
“Semuanya. Jadi kan lima berkas untuk perkara 340, kemudian 7 berkas untuk perkara Obstruction of Justice,” paparnya.
“Jadi semuanya akan diserahkan pada tanggal 3 Oktober 2022,” tandasnya. (PMJ/DAR/RED)















