Jakarta, HALO BANTEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan seluruh berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap.
Penyidik Polri berencana melimpahkan berkas tahap dua para tersangka dan barang bukti pada hari Senin (3/10/2022).
“Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (28/9/2022).
Seluruh tersangka yang akan diselerahkan yakni seluruh tersangka dari perkara pembunuhan dan obstruction of justice, dimana Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.
“Semuanya. Jadi kan lima berkas untuk perkara 340, kemudian 7 berkas untuk perkara Obstruction of Justice,” paparnya.
“Jadi semuanya akan diserahkan pada tanggal 3 Oktober 2022,” tandasnya. (PMJ/DAR/RED)















