“Kami mengimbau, semua orang tua turut untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anaknya sehari-hari,” paparnya.
Karena lanjut dia, orang tua merupakan panutan sekaligus garda terdepan untuk melindungi tumbuh kembang anak dari potensi yang membahayakan.
Lebih jauh Tihar mengungkapkan, ada beberapa program perlindungan khusus untuk anak di Kota Tangerang.
Seperti sosialisasi Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 104 kelurahan.
Selain itu, juga ada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang bekerja untuk melakukan pendampingan hukum, medis hingga psikologis.
“Sedangkan untuk program pemenuhan hak anak di Kota Tangerang, DP3AP2KB juga menyediakan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga),” tandasnya.
Lokasinya, kata dia, di Lantai 1 Gedung Cisadane, untuk layanan konseling, parenting dan penjangkauan kasus secara gratis.
Masyarakat, imbuhnya, juga dapat menghubungi nomor 0819-1705-2597, apabila menemukan kasus pelecehan seksual atau kekerasan pada anak dan perempuan.
Pemkot Tangerang, ucapnya, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. (Cak)















