Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM- Berbagai tindak kekerasan kerap terjadi pada anak. Bahkan baru-baru ini, kasus tersebut menimpa kepada seorang anak di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
korban diduga mendapat pelecehan sek dari salah seorang guru ngaji.
Untuk itu, Pemda Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan pada anak-anaknya.
” Ya, selain ragam pengawasan, edukasi, hingga program penanganan, orang tua juga harus membangun komunikasi yang baik dengan anak,” Kata
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, Senin (13/1/2025).
Berikan, lanjutnya, edukasi itu sejak dini dan memperhatikan perilaku anak. Jika ada perubahan, patut diwaspadai.
Tihar menegaskan, pentingnya peningkatan pengawasan aktivitas anak. Terlebih saat mereka mulai memasuki usia remaja.
Tujuannya, sambung dia, agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku pelecehan seksual.
Mengingat konten berbau kekerasan seksual dan pornografi beredar di media sosial secara bebas.
“Kami mengimbau, semua orang tua turut untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anaknya sehari-hari,” paparnya.
Karena lanjut dia, orang tua merupakan panutan sekaligus garda terdepan untuk melindungi tumbuh kembang anak dari potensi yang membahayakan.
Lebih jauh Tihar mengungkapkan, ada beberapa program perlindungan khusus untuk anak di Kota Tangerang.
Seperti sosialisasi Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 104 kelurahan.
Selain itu, juga ada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang bekerja untuk melakukan pendampingan hukum, medis hingga psikologis.
“Sedangkan untuk program pemenuhan hak anak di Kota Tangerang, DP3AP2KB juga menyediakan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga),” tandasnya.
Lokasinya, kata dia, di Lantai 1 Gedung Cisadane, untuk layanan konseling, parenting dan penjangkauan kasus secara gratis.
Masyarakat, imbuhnya, juga dapat menghubungi nomor 0819-1705-2597, apabila menemukan kasus pelecehan seksual atau kekerasan pada anak dan perempuan.
Pemkot Tangerang, ucapnya, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. (Cak)























