Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2017 menimbulkan kerugian terhadap negara Rp1.749.691.077.
Berkat kerjasama Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara SHK lengkap.
“Hari ini, penyidik Kanwil DJP Banten pun menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” jelasnya.
Keberhasilan menangani tindak pidana perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum.
Antara lain Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.
Kasus ini akan memberikan peringatan bagi pelaku lainnya dan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
Editor: Jek Jarkasih















