Setelah mendaftarkan permohonan kasasi, Wali Kota Tangsel dan para pemohon/tergugat lainnya harus bersabar menunggu lebih lama keluarnya putusan MA. Begitu juga para termohon/penggugat. Meski sudah menang di tingkat PN Tangerang dan PT Banten, namun masih ada proses hukum kasus tanah ini yang mereka lalui.
Kalah Telak 0-3
Setelah menunggu kurang dari satu tahun, akhirnya momen yang mereka tunggu-tunggu tiba. Majelis Hakim Kasasi Takdir Rahmadi, membacakan putusan kasasi tertanggal Kamis (21/12/2023).
Dalam amar putusannya Nomor 4521 K/Pdt/2023, Majelis hakim dengan tegas menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi, dalam hal ini Wali Kota Tangsel bersama Lurah Cireundeu, Kepala SMPN 2 Tangsel, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, dan Camat Ciputat Timur.
Dengan keluarnya putusan kasasi, Wali Kota Tangsel dan para pemohon/tergugat lainnya klah telak 0-3 atas termohon/penggugat.
Harapan Wali Kota Tangsel dan para pemohon kasasi/tergugat di tingkat MA terkubur sudah. Namun kenyataan itu bukan berarti akhir dari segalanya. Satu hal yang pasti, masih ada harapan untuk mendapatkan hak atas kepemilikan tanah lapangan sepak bola Cirendeu.















