Buktinya, Wali Kota Tangsel bersama para tergugat/pemohon kasasi kembali memperkarakan kepemilikan tanah lapangan sepak bola Cirendeu itu ke meja hijau. Mereka mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA melalui PN Tangerang pada Kamis (05/12/2024).
Hingga saat ini proses hukum dalam kasus hak kepemilikan atas tanah lapangan sepak bola Cirendeu masih bergulir dan menunggu putusan dari pengasilan. Apakah Wali Kota Tangsel akan menang di PK? (Bersambung)
(Jek/Red)
Page 3 of 3















