Ketika Harapan Wali Kota Tangsel di MA Kandas dalam Sengketa Tanah Lapangan Sepak Bola Cirendeu (Bag. 4 Habis)

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Kasus sengketa tanah lapangan sepak bola Cirendeu antara Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah adat tersebut saat ini dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Wali Kota Tangsel bersama para pemohon PK/tergugat lainnya telah ajukan permohonan PK sejak Kamis (05/12/2024) atau setahun setelah keluarnya putusan Kasasi MA. Lalu, apakah setelah keluar putusan Kasasi setahun lalu, Wali Kota Tangsel dan para tergugat lainnya sudah membongkar bangunan yang mereka bangun di atas lahan sengketa tersebut dan mengosokan area itu?

Pantauan wartawan Halo Banten (halobanten.com) pada Jumat (26/9/2025), sejumlah bangunan masih tampak berdiri kokoh di atas lahan tanah seluas 11.144 m2 (versi LKPD Tangsel 2024) dan luas 9.920 m2 (versi putusan MA).

BACA JUGA

Di atas lahan itu juga menjadi tempat parkir kendaraan roda dua. Di sudut lainnya, terpampang sebuah plang nama bertuliskan “Tanah Hak Milik Adat Berdasarkan Girik C. No.162 Persil No.130 S.III Blok 9 A/N Kairin Bin Galing. Dibawah Pengawasan Keluarga Besar “Almr. Kairin Bin Galing”. (Belum Pernah Diperjualbelikan Kepada Siapapun).

Lurah Cirendeu: Sudah Ditangani Biro Hukum

Lurah Cirendeu, Azis Zulfikar, menegaskan bahwa pihak kelurahan hanya bersifat administratif dalam perkara sengketa tanah lapangan sepak bola Cirendeu.

Menganai Langkah-langkah hukum, pihaknya (tergugat) sudah menunjuk lawyer. Begitu juga dengan pihak penggugat.

“Jadi pihak kelurahan hanya mengeluarkan permohonan surat kuasa khusus (SKK),” ujar Azis Zulfikar, kepada Halo Banten.

Dalam persidangan, pihak kelurahan sudah mewakilkan ke Biro Hukum melalui pengacara negara.

Kasus sengketa lahan ini, kata Azis, sudah terjadi sejak hampir 20 tahun lalu. Tanah sengketa ini sebelumnya merupakan tanah bengkok atau tanah desa (dahulu) yang dalam pengelolaan pihak desa untuk kesejahteraan.

“Di situ ada banyak tanah bengkok, tanah pemerintah yang pengelolaannya pada saat itu masih desa, nah dari zaman desa dulu itu sudah dalam pengelolaan pihak desa,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku tidak memiliki data rinci terkait bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. “Saya tidak begitu tahu data-data rumah tersebut dan saya tidak pernah minta, saya gak megang apa-apa,” ujarnya.

Azis juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada sertifikat atas tanah sengketa itu. “Sependek yang saya tau dan dapat informasi yang saya tau, itu belum ada sertifikatnya. Belum ada sertifikatnya, dari ahli warisnya juga saya belum liat sertifikatnya,” ujarnya.

(Alif/Jek/Red)

BERITA LAINNYA