Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil di Tangerang diringkus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Tersangka berinisial MP dan BS berhasil ditangkap polisi. Sementara satu tersangka lagi berinisial RHN masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengungkapkan, penangkapan terhadap dua pelaku ini setelah polisi menerima laporan korban bernama Ahmad Firdaus (33) warga Batuceper, Kota Tangerang Banten, pada Jumat (20/10/2023) lalu, sekitar pukul 20.15 WIB.
Korban melaporkan telah kehilangan barang-barang berharga yang disimpan di dalam mobil miliknya. Barang-barang tersebut diduga dicuri karena kaca mobil miliknya pecah.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan alat khusus untuk memecahkan kaca mobil yang manjadi targetnya. “Jadi target kendaraan yang diincar oleh para pelaku ini adalah mobil yang diparkir di depan jalan umum,” terangnya.
Para pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi. Pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sedangkan MP dan RHN (buron) bertugas mengawasi sekitar lokasi dan berperan sebagai joki.
Setelah kaca mobil pecah, para pelaku mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terungkap jika para pelaku adalah komplotan spesialis pecah kaca mobil yang selamka ini kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian dengan modus pecah kaca sebanyak 17 kali.
Adapun barang-barang berharga yang menjadi sasaran target mereka antara lain handphone, uang, laptop ataupun tas berisi barang berharga lainnya milik korban di dalam mobil.
Salah satu yang pernah manjadi korban pencurian oleh para pelaku adalah mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang. Kemudian pencurian modus pecah kaca mobil di Jalan Tengku Umar, depan eks Kantor Forwat dan depan plaza. Akibat perbuatan para pelaku, korban merugi hingga puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dimana ancaman hukumannya yakni 7 tahun kurungan penjara.
(Red)















