News » BANTEN » Sakit Hati, Mantan Napi di Tangerang Aniaya dan Mau Bunuh Polisi

Sakit Hati, Mantan Napi di Tangerang Aniaya dan Mau Bunuh Polisi

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Tiga orang terduga pelaku penipuan di Tangerang nekat menganiaya seorang anggota polisi berinisial TF yang berdinas di Pam Ovit Polda Metro Jaya. Bahkan para pelaku berupaya lakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.

Tiga pelaku penganiayaan tersebut berhasil diringkus jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Mereka antara lain, AI (37), N (40) dan S (37). Dari tiga pelaku, dua di antaranya merupakan mantan narapidana (Napi) yakni AI dan N.

Aksi penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan para pelaku dipicu sakit hati kepada istri korban yang telah memberitahu alamat tempat tinggal para pelaku kepada orang-orang yang sedang mencari dirinya atas kasus penipuan.

BACA JUGA

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengungkapkan, aksi penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap anggota Polri itu terjadi pada Rabu (18/10/2023) sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang Banten.

Awal mula terjadinya penganiayaan dipicu sakit hati tersangka kepada istri korban TF. Saat itu ada sejumlah orang yang menanyakan alamat tempat tinggal tersangka AI kepada istri korban TF.

Orang-orang tersebut mengaku telah memberi sejumlah uang kepada tersangka AI sebagai imbalan untuk bisa memasukkan orang bekerja di salah satu dinas pemerintahan di DKI Jakarta. Namun hingga kini pekerjaan yang dijanjikan tersangka tak kunjung tereaisasi.

“Nah, tersangka AI ini sakit hati dan menganggap istri korban TF telah ikut campur dengan memberitahu keberadaan atau persembunyian tersangka kepada korban-korbannya,” ujar Rio, saat konperensi pers di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (8/11/2023).

Lalu, tersangka AI bersama dengan N dan S yang diakuinya masih ada hubungan keluarga dan mengetahui masalah yang dialaminya membuat siasat jahat.

Tersangka AI menghubungi dan mengajak korban TF untuk menemui teman bisnis tersangka dengan menaiki mobil CRV B 2050 SBZ ke daerah Tangerang Banten. Tanpa curiga, korban TF pun mengikuti ajakan para tersangka.

Saat dalam perjalanan itulah tersangka AI, N dan S menarik dan mengikat korban mengunakan tali yang telah mereka siapkan sebelumnya. Tak sampai di situ, para tersangka juga menjerat leher korban TF.

Namun saat itu korban TF melakukan perlawanan. karena korban melawan, salah satu mengeluarkan badik dan melukai tangan korban. Kemudian, para tersangka menutup wajah dan mulut korban menggunakan lakban.

Sadar bahwa dirinya sudah terdesak dan keselamatan nyawanya terancam, korban pun akhirnya berhenti melawan dan menyanggupi permintaan tersangka dengan memberikan uang Rp500 juta.

Korban meminta para tersangka untuk melepaskan dan membiarkannya pulang. Untuk mendapatkan uang Rp500 juta yang diminta para tersangka, korban mengaku akan menjual mobil miliknya di rumah.

Rupanya, para tersangka tergiur dan percaya dengan perkataan korban. Mereka pun melepaskan korban dan membiarkannya pulang.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya kepada keluarga. Kemudian, korban pun melapor ke Polisi.

Berbekal laporan korban, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya.

Dari hasil penyelidikan dan npenyidikan terungkap tersangka AI dan N ternyata mantan Narapidana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 340 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) pasal 535 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Rio.

(Red)

BERITA LAINNYA