Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pelaksanaan Konfercab PCNU Tangsel (Konferensi Cabang Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Tangerang Selatan) kembali menarik perhatian publik setelah terjadi pembatalan sepihak terhadap hasil pemilihan Ketua Tanfidziyah.
H Abdul Rojak, yang memenangkan proses pemungutan suara, melihat kemenangannya dibatalkan oleh Rois Syuriah PCNU Tangsel, KH Himam Muzahir. Keputusan ini menuai kecaman keras dari para peserta karena dinilai mengabaikan mekanisme demokrasi yang melibatkan seluruh perwakilan MWCNU (Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama) se-Tangerang Selatan.
Pemilihan Ketua Tanfidziyah dalam Konfercab PCNU Tangsel tersebut melibatkan perwakilan sah dari tujuh MWCNU, yang mewakili tujuh kecamatan di Kota Tangerang Selatan. Suara setiap MWC membawa mandat resmi yang wajib menentukan hasil akhir proses pemilihan.
Dalam pemungutan suara, H. Abdul Rojak mengumpulkan keunggulan dengan meraih 4 suara, sementara Abdullah Masud mendapat 2 suara, dan satu suara lain juga memilih Rojak. Secara matematis, Abdul Rojak sah unggul berdasar suara mayoritas dari tujuh MWCNU yang hadir.
Namun, hasil jelas tersebut mendadak memperoleh veto dari Rois Syuriah, KH. Himam Muzahir. Rois Syuriah justru mengeluarkan rekomendasi yang menunjuk nama lain, yakni Abdullah Masud, untuk menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Tangsel. Langkah ini mengagetkan para peserta karena mereka merasa keputusan kolektif perwakilan MWC tidak memperoleh penghargaan.
Merusak Prinsip Demokrasi dan Marwah Organisasi
Sejumlah peserta Konfercab PCNU Tangsel menilai tindakan Rois Syuriah telah melukai mekanisme organisasi dan menodai prinsip demokrasi internal.
“Pemilihan ini melibatkan tujuh MWC dari tujuh kecamatan. Semua sudah menentukan pilihan dan hasilnya terang. Tetapi, jika hasil sah dapat panitia batalkan begitu saja, maka proses demokrasi kehilangan maknanya. Sikap ini sangat tidak adil dan merusak marwah organisasi,” tutur salah satu peserta Konfercab.
Para perwakilan menegaskan, pemilihan langsung merupakan mekanisme formal yang wajib semua pihak hormati. Jika suara perwakilan MWC dapat Rois Syuriah anulir secara sepihak, kewenangan musyawarah dianggap hanya formalitas tanpa arti.
Situasi ini mendorong beberapa pihak meminta PWNU Banten dan PBNU memberikan klarifikasi serta mengevaluasi ulang keputusan yang Konfercab PCNU Tangsel ambil dan mereka anggap tidak prosedural tersebut. Pihak yang keberatan melihat perlunya penegasan aturan agar kejadian serupa tidak mencoreng proses demokrasi dalam tubuh organisasi.
Menang De Facto, Terjegal Rekomendasi
Abdul Rojak, calon Ketua Tanfidziyah PCNU Tangsel yang namanya Rois Syuriah veto, mengungkapkan proses pemilihan ketua Tanfidziah Konfercab PCNU Tangsel sejak awal tidak berjalan adil dan kondusif.
Ia menjelaskan tidak pernah secara aktif menggembar-gemborkan pencalonan. Namun, karena beberapa MWCNU















