Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polres Metro Tangerang Kota memastikan, korban yang positif mendapat pelecehan seksual di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An Nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, provinsi Banten, sebanyak tujuh orang.
Ketujuh orang tersebut empat di antaranya anak di bawah umur, yaitu DZ,8, FMK,13, Ms,14 dan Rk, 16. Sedangkan lainnya sudah dewasa, seperti, M,30, J,19, dan Ak,20.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, terungkapnya pelecehan seksual pada anak laki-laki yang di duga di lakukan oleh tiga pengasuh panti tersebut, Sudirman,49, Yusuf Bachtiar, 30 dan Yandi Supriyadi (DPO), berasal dari adanya laporan kerabat seorang korban RK pada 2 Juli 2024 lalu.
Setelah di lakukan visum kepada korban dan pemeriksaan kepada 11 saksi, kata Kapolres, penyidik menemukan fakta baru korban lain, yaitu J dan M.
“Jadi, setelah J dan M Kami visum, muncul lagi korban yang lain, yaitu DZ, FMK, MS dan AK,” ujarnya, Selasa (8/10/2024)
Kesemuanya, berdasarkan hasil visum di RSUD Kabupaten Tangerang, kata Kapolres, mengalami pelecehan seksual dari tiga pengasuh panti asuhan itu.
Akibatnya, sambung Kapolres, ketiga pengasuh panti asuhan pada 30 September 2024 dipanggil oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun dari tiga pengasuh itu, hanya Sudirman dan Yusuf Bachtiar yang hadir. Sedangkan Yandi Supriyadi menghilang. “Keduanya sudah kami nyatakan sebagai tersangka, sedangkan Yandi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Tangerang Kota,’ tuturnya.
Panti Asuhan Darussalam An Nur Tidak Berizin
karena di Panti Asuhan tersebut masih banyak anak-anak yang tinggal, imbuh Kapolres, pada 3 Oktober, petugas mendatangi panti asuhan untuk mengamankan ke 13 anak-anak itu ke rumah perlindungan sementara (RPS) Dinas Sosial Kota Tangerang.
“Panti asuhan itu sudah kami police Line. Selain itu ke 13 anak yang diamankan di RPS dilakukan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan serta psikolog,” Papar Kapolres.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Tangerang, ungkap Kapolres, ternyata yayasan panti asuhan yang berdiri sejak tahun 2006 itu tidak berizin dan hanya memiliki akte pendirian dan belum tercatat pada Dinas Sosial Kota Tangerang.
Hal itu di benarkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani, bahwa yayasan tersebut hanya mengantongi akte pendirian.
“Ya,kalau yayasan itu tidak daftar ke Dinsos, tentunya kami tidak mengetahui keberadaannya,’ kata dia.
Namun begitu, ungkapnya, kasus itu akan di jadikan pembelajaran, sehingga keberadaan panti-panti asuhan bisa termonitor. (Cak)






























