Namun dari tiga pengasuh itu, hanya Sudirman dan Yusuf Bachtiar yang hadir. Sedangkan Yandi Supriyadi menghilang. “Keduanya sudah kami nyatakan sebagai tersangka, sedangkan Yandi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Tangerang Kota,’ tuturnya.
Panti Asuhan Darussalam An Nur Tidak Berizin
karena di Panti Asuhan tersebut masih banyak anak-anak yang tinggal, imbuh Kapolres, pada 3 Oktober, petugas mendatangi panti asuhan untuk mengamankan ke 13 anak-anak itu ke rumah perlindungan sementara (RPS) Dinas Sosial Kota Tangerang.
“Panti asuhan itu sudah kami police Line. Selain itu ke 13 anak yang diamankan di RPS dilakukan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan serta psikolog,” Papar Kapolres.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Tangerang, ungkap Kapolres, ternyata yayasan panti asuhan yang berdiri sejak tahun 2006 itu tidak berizin dan hanya memiliki akte pendirian dan belum tercatat pada Dinas Sosial Kota Tangerang.
Hal itu di benarkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani, bahwa yayasan tersebut hanya mengantongi akte pendirian.
“Ya,kalau yayasan itu tidak daftar ke Dinsos, tentunya kami tidak mengetahui keberadaannya,’ kata dia.
Namun begitu, ungkapnya, kasus itu akan di jadikan pembelajaran, sehingga keberadaan panti-panti asuhan bisa termonitor. (Cak)















