Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polres Metro Tangerang Kota memastikan, korban yang positif mendapat pelecehan seksual di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An Nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, provinsi Banten, sebanyak tujuh orang.
Ketujuh orang tersebut empat di antaranya anak di bawah umur, yaitu DZ,8, FMK,13, Ms,14 dan Rk, 16. Sedangkan lainnya sudah dewasa, seperti, M,30, J,19, dan Ak,20.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, terungkapnya pelecehan seksual pada anak laki-laki yang di duga di lakukan oleh tiga pengasuh panti tersebut, Sudirman,49, Yusuf Bachtiar, 30 dan Yandi Supriyadi (DPO), berasal dari adanya laporan kerabat seorang korban RK pada 2 Juli 2024 lalu.
Setelah di lakukan visum kepada korban dan pemeriksaan kepada 11 saksi, kata Kapolres, penyidik menemukan fakta baru korban lain, yaitu J dan M.
“Jadi, setelah J dan M Kami visum, muncul lagi korban yang lain, yaitu DZ, FMK, MS dan AK,” ujarnya, Selasa (8/10/2024)
Kesemuanya, berdasarkan hasil visum di RSUD Kabupaten Tangerang, kata Kapolres, mengalami pelecehan seksual dari tiga pengasuh panti asuhan itu.
Akibatnya, sambung Kapolres, ketiga pengasuh panti asuhan pada 30 September 2024 dipanggil oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.















