Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel Rp 75 M, Dirut PT EPP Jadi Tersangka dan Ditahan

Serang, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (DLH Tangsel) pada tahun 2024.

Nilai proyek tersebut mencapai Rp75,9 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus, tersangka Syukron Yuliadi Mufti dimasukkan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Serang pada hari Senin (14/4/2025).

BACA JUGA

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Syukron Yuliadi Mufti dilakukan dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa untuk proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75,9 miliar di DLH Tangerang Selatan tahun 2024.

Cium Persekongkolan dengan Kepala DLH Tangsel

Penyidikan awal mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan antara Syukron Yuliadi Mufti dan Kepala DLH Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, dengan tujuan agar PT EPP mendapatkan proyek tersebut.

“Tersangka SYM diduga kuat telah bersekongkol dengan saudara WL (Wahyunoto Lukman), yang menjabat sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” ungkap Rangga.

Lebih lanjut, Rangga mengungkapkan bahwa hasil penyidikan yang masih berlangsung menunjukkan bahwa PT EPP sebagai pelaksana proyek diduga tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tindakan ini disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Kejati Banten menemukan fakta bahwa PT EPP telah menerima pembayaran lebih dari Rp75 miliar dari proyek tersebut.

Namun, perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah sebagaimana mestinya, melainkan mengalihkannya kepada pihak lain, termasuk PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR.

Akibat perbuatannya, Syukron dijerat oleh penyidik dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Jek/Red)

BERITA LAINNYA

  • All
  • TANGERANG RAYA

Penggelapan Motor Modus Gadai di Ciledug Terbongkar, Polisi Kembalikan Yamaha NMAX Milik Korban

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Penggelapan motor modus gadai di Ciledug berhasil terungkap setelah Polsek Ciledug mengamankan Yamaha NMAX milik Edy Maulana. Polisi kemudian menyerahkan kendaraan itu kepada pemiliknya, Rabu, 22 Juli 2026. Kasus tersebut berawal dari laporan korban pada 9 Juli 2026. Korban menyebut seseorang berinisial A membawa sepeda motornya menggunakan modus gadai. Korban menyerahkan kendaraan […]

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sepatan Tangerang, Barang Bukti Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polisi tangkap pengedar sabu 8,22 gram di Sepatan Kabupaten Tangerang Banten setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Penangkapan berlangsung di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (20/7/2026). Tim Opsnal Polsek Sepatan bergerak di bawah pimpinan Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi. Selanjutnya, petugas menemukan […]

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas Tigaraksa, Buron Berakhir di Sumatera Selatan

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polresta Tangerang tangkap pelaku curas Tigaraksa setelah pelarian ASB, 21 tahun, berakhir di Sumatera Selatan. Polisi juga memburu penadah sepeda motor korban yang masuk daftar pencarian orang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkap keberhasilan tersebut saat konferensi pers, Selasa, 21 Juli 2026. Menurutnya, penyidik mengumpulkan bukti melalui olah […]

Festival Cisadane 2026 Masuk KEN, Kota Tangerang Tampilkan Panggung Terapung hingga Flying Jet Dance

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Festival Cisadane 2026 resmi hadir sebagai salah satu agenda Kharisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata. Festival tahunan itu berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, di Jalan Benteng Jaya, Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang. Mengusung tema Festival Cisadane 2026 Flowing Heritage, Growing Courage, Pemerintah Kota Tangerang ingin menjaga warisan budaya […]

Meriah! Intip Kemeriahan Hari Pertama Festival Cisadane 2026 di Bantaran Sungai Cisadane

TANGERANG, HALOBANTEN.COM – Festival Cisadane 2026 resmi bergulir pada Rabu (22/7/2026). Perhelatan budaya tahunan itu langsung menarik perhatian ribuan warga yang memadati kawasan Jalan Benteng Jaya, tepatnya di sekitar Jembatan Kaca Bantaran Sungai Cisadane. Festival Cisadane 2026 menghadirkan beragam hiburan, pertunjukan seni, serta pameran yang menyatukan budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Sejak sore, pengunjung terus […]

Benyamin Davnie Lantik 57 Pejabat Administrator dan Pengawas di Pemkot Tangsel, Rotasi Jabatan Akan Berlanjut

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, melantik 57 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Prosesi pelantikan berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel. Proses Pengangkatan Ikuti Mekanisme Baru BKN Usai pelantikan, Benyamin menjelaskan proses pengangkatan pejabat tahun ini memerlukan waktu […]