Serang, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (DLH Tangsel) pada tahun 2024.
Nilai proyek tersebut mencapai Rp75,9 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus, tersangka Syukron Yuliadi Mufti dimasukkan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Serang pada hari Senin (14/4/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Syukron Yuliadi Mufti dilakukan dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa untuk proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75,9 miliar di DLH Tangerang Selatan tahun 2024.
Cium Persekongkolan dengan Kepala DLH Tangsel
Penyidikan awal mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan antara Syukron Yuliadi Mufti dan Kepala DLH Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, dengan tujuan agar PT EPP mendapatkan proyek tersebut.
“Tersangka SYM diduga kuat telah bersekongkol dengan saudara WL (Wahyunoto Lukman), yang menjabat sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” ungkap Rangga.
Lebih lanjut, Rangga mengungkapkan bahwa hasil penyidikan yang masih berlangsung menunjukkan bahwa PT EPP sebagai pelaksana proyek diduga tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tindakan ini disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Kejati Banten menemukan fakta bahwa PT EPP telah menerima pembayaran lebih dari Rp75 miliar dari proyek tersebut.
Namun, perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah sebagaimana mestinya, melainkan mengalihkannya kepada pihak lain, termasuk PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR.
Akibat perbuatannya, Syukron dijerat oleh penyidik dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Jek/Red)























