Kota Serang, HALOBANTEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang lantaran masuk kategori waspada karena rentan terhadap korupsi.
KPK juga menyoroti lima daerah lainnya di pemerintah daerah di Banten yang mendapat skor rendah dan masuk kategori rentan terhadap korupsi. Sehingga jumlahnya menjadi tujuh daerah.
Menurut Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024, ketujuh daerah ini mendapat skor rendah. Sementara dua daerah lainnya berada dalam kategori waspada. KPK secara khusus menyoroti modus korupsi yang marak terjadi pada pengadaan barang dan jasa.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menjelaskan bahwa tujuh daerah yang rentan korupsi meliputi Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Ia menambahkan, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan berada di kategori waspada. Bahtiar menegaskan perlunya komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan tata kelola agar keluar dari zona merah ini.
Beberapa modus yang sering para pelaku korupsi gunakan dalam pengadaan barang dan jasa. Modus tersebut mencakup markup anggaran, proyek fiktif, serta penentuan pemenang lelang yang sudah diatur dari awal.
Selain itu, korupsi juga terjadi melalui suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengawasan proyek yang tidak optimal.
Untuk mencegah praktik korupsi ini, KPK merekomendasikan pemerintah daerah agar mempercepat metode pengawasan.
Langkah ini melibatkan pihak eksternal, seperti BPKP, Ombudsman, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan.
Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menyambut baik rekomendasi KPK dan berjanji akan memimpin langsung tim pengawasan untuk meminimalkan penyimpangan sejak tahap perencanaan.
(Jek/Red)















