Surat suara lebih tersebut terdiri dari 702 lembar untuk pemilihan gubernur dan 17 lembar untuk pemilihan wali kota.
Kelebihan ini dihasilkan dari proses pencetakan dan pengiriman logistik.
Tak hanya itu, ditemukan pula 17 lembar plano atau dokumen rekapitulasi suara tambahan yang masuk dalam kategori surat suara lebih.
Proses pemusnahan dilakukan dengan protokol ketat dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, dan pemusnahan ini dilakukan menggunakan alat khusus.
“Kita putuskan dengan menghancurkan dengan alat penghancur kertas, dan Alhamdulillah tadi sudah kita laksanakan untuk mengurangi polusi dan efektif berwawasan lingkungan,” jelasnya.
Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan logistik Pemilu yang dapat mempengaruhi integritas proses Pemilu.
KPU Tangerang Selatan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pemilu yang jujur dan transparan. (Alif/Jarkasih)















