Jakarta, HALOBANTEN.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan keprihatinannya atas banyaknya jemaah yang menjadi korban karena ingin menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa non haji.
Akibatnya, mereka tidak diizinkan masuk ke Makkah dan banyak yang dideportasi.
Mengutip dari situs resmi kemenag.go.id, Menag menegaskan komitmennya untuk melindungi jemaah. Oleh karena itu, Yaqut Cholil Qoumas akan memberikan sanksi berat kepada travel yang nekad melanggar aturan.
Menteri Haji Arab Saudi, Taufiq F Al Rabiah, saat berkunjung ke Indonesia, telah menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi akan sangat tegas terhadap jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka akan dilarang mengikuti ibadah haji.
“Kita, Pemerintah Indonesia, sudah menyampaikan hal ini. Namun, masih ada beberapa yang nekad. Saya telah memerintahkan Pak Dirjen untuk mengambil tindakan tegas terhadap travel-travel semacam ini,” tegas Menag saat tiba di Jeddah, Minggu (9/6/2024).
“Ada sanksi berat bagi travel yang tetap nekad memberangkatkan jemaah dengan visa selain visa haji resmi,” lanjutnya.
Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa sanksi terberat yang dapat dikenakan adalah pencabutan izin travel.
Namun, jika hanya mencabut izin, pelaku bisa saja membuat travel baru. Oleh karena itu, Menag sedang mempertimbangkan upaya lain untuk mengatasi masalah penggunaan visa non haji.















